Polres Cirebon Kota Berhasil Ringkus DPO Tawuran Geng Motor Tahun 2021

Cirebon,- Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan mengamankan pelaku FR (18). FR merupakan DPO (Dalam Pencarian Orang) kasus tawuran atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada Februari tahun 2021 di Jalan Tentara Pelajar Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan tersangka lainnya, beberapa orang pernah diamankan dan diproses serta ditahan sebanyak 9 orang. Sedangkan dua orang lagi masih DPO, salah satunya FR yang sudah dilakukan penangkapan kemarin di tempat bengkelnya.

“Modus operandinya, mereka melakukan tawuran konten antara geng motor Jagasatru Fam dengan geng motor BTS. Kejadian pada bulan Februari 2021,” ujar Fahri saat press rilis di Mapolres Cirebon Kota, Senin (30/5/2022).

BACA YUK:  Polres Cirebon Kota Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2024

Dari tangan pelaku, lanjut Fahri, didapat barang bukti berupa senjata tajam dan juga bom molotov yang digunakan para pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku FR ini terlibat pada saat melempar batu pada korban.

“Masih ada satu orang pelaku yang masih dilakukan pengejaran oleh petugas,” kata Fahri.

Atas kejadian tersebut, pelaku FR dan beberapa pelaku lainnya yang sudah dilakukan penyelidikan akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun 6 bulan. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *