Polres Cirebon Kota Berhasil Amankan Pelaku Penjambretan di Surabaya

Cirebon,- Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Bersama dengan Tim Khusus Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku di Surabaya pada 21 Januari 2023.

Pelaku dihadiahi timah panas dari petugas karena melawan saat ingin dilakukan penanagkapan. pelaku yakni SN, AD, dan R, sedangkan satu pelaku lainnya yang berinisial IR masih dalam pengejaran petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan kejadian pencurian dengan kekerasan terjadi di Lapangan Kebumen, Kota Cirebon pada Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Pelaku berhasil menggasak Rp 81 juta dari tas korban yang baru saja mengambil uang di Bank BCA.

BACA YUK:  Anang dan Ashanty Buka Gerai Lu'miere di Kota Cirebon, ini Alasannya

“Pelaku yang berhasil diamankan yakni SN, AD, dan R, mereka merupakan jaringan dari Lubuklinggau, Sumatra Selatan. Sedangkan, satu pelaku IR asal Bogor masih DPO,” ujar Ariek saat press rilis di Mapolresta Cirebon Kota, Jumat (27/1/2023).

Ariek menjelaskan, untuk modus operansinya keempat pelaku ini berbocengan dengan menggunakan dua sepadan motor. Dalam melancarkan aksinya, keempat pelaku ini memiliki tugas masing-masing.

Di mana pelaku IR dan R mendatangi bank BCA, kemudian IR masuk ke dalam bank dan mencari korban yang mengambil uang. Setelah mendapati calon korban, pelaku IR langsung menghubungi pelaku lainnya yang berada di luar bank.

“Korban saat itu berjalan dari Bank BCA ke arah Lapangan Kebumen. Saat korban tiba di Lapangan Kebumen dan situasi sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya,” kata Ariek.

BACA YUK:  Lakukan Penganiyaan, Ayah dan Anak di Cirebon Ditangkap Polisi

Setelah berhasil mengambil tas milik korban, para pelaku langsung melarikan diri ke arah Tegal. Tiba di Tegal, kata Ariek, pelaku meninggalkan dua buah sepeda motor dan tas korban, dengan niat untuk mengecoh petugas.

“Tersangka kemudian pelaku langsung mengarah ke Surabaya. Kurang lebih dua hari atau tanggal 20 Januari 2023, Satreskrim Polres Cirebon Kota yang dibantu oleh Tim Khusus Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat mendapatkan info pelaku berada di Surabaya,” ungkapnya.

“Kemudian pada tanggal 21 Januari 2023, tertangkap 3 pelaku dan 1 pelaku masih DPO. Adapun uang hasil kejahatan ini dipergunakan untuk membeli dua unit sepeda motor sebesar Rp 20 juta, Rp 1 juta untuk membayar kos di Surabaya, kemudian masing-masing pelaku mendapatkan Rp 10 juta dan Rp 20 juta diberikan kepada pelaku IR sebagai pengganti sepeda motor yang ditinggal di Tegal,” sambungnya.

BACA YUK:  Jalin Kolaborasi, Wakil Rektor UGJ Kunjungi Terminal Harjamukti Cirebon

Para tersangka, tambah Ariek, merupakan residivis dengan kasus yang sama, namun bukan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Para pelaku juga, rencananya akan melakukan hal yang sama di Surabaya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor lengkap dengan STNK dan BPKB, 4 buah handphone, dan baju. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 356 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (HSY)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *