PN Kota Cirebon dan Ahli Waris Sultan Sepuh XI Lakukan Constatering dan Pencocokan Tanah

Cirebon,- Upaya hukum terkait sengketa ahli waris Sultan Sepuh XI Keraton Kasepuhan, sudah masuk tahap penetapan. Hal tersebut berdasarkan keputusan perkara nomor 07/Pdt.Eks/2001/PN.Cn. Jo nomor 82/1958 Jo nomor 279/1963 P.T.Perdata Jo No. 350 K/Sip.1964.

Putusan tersebut berkaitan dengan penolakan forum previlegiatum atas dalil yang diajukan oleh Alexander sebagai tergugat. Ada enam nama yang menggugat Alexander, dua di antaranya yakni Ratu Mas Shopie Djohariah dan Ratu Mas Dolly Manawijah. Keduanya anak dari Sultan Sepuh XI saat menikahi Nyi Mas Rukiah, yang wafat pada 1979.

Hari ini Rabu (17/02/2021), Pengadilan Negri (PN) Kota Cirebon bersama BPN dan juga pihak terkait melakukan pencocokan tanah dan constatering di dua lokasi. Dua lokasi tersebut berada di Pegambiran Letter C No. 1265 Blok Sibodjanh dan Pegambiran blok Silikasan.

BACA YUK:  Bawaslu Kota Cirebon Lakukan Pengawasan Kampanye Terbuka Ganjar, Ini yang Ditemukan

“Totalnya kurang lebih ada 16 hektare di dua lokasi tersebut. Hari kita melakukan pencocokan tanah constatering,” ujar Eko Suharjono, selaku Panitera PN Kota Cirebon kepada awak media.

Sementara, lanjut Eko, setelah pencocokan tanah akan dilihat perkembangan selanjutnya. Pihaknya akan mengkoordinasikan dengan Ketua PN Kota Cirebon.

“Nah kita sementara ini dulu. Nanti kita lihat bagaimana ke depan. Hasil dari constatering, kita laporkan ke Ketua PN Kota Cirebon,” ungkapnya.

Sementara itu, Raden Rahardjo Djali, selaku pemohon yang juga ahli waris Sultan Sepuh XI Keraton Kasepuhan mengatakan pencocokan tanah yang dilakukan PN Kota Cirebon merupakan tanah milik pribadi Sultan Sepuh XI maupun tanah milik Keraton Kasepuhan.

BACA YUK:  Satgas Saber Pungli Kota Cirebon Gelar Razia Calo dan Juru Parkir Liar

“Salah satu constatering ini tanah milik pribadi Sultan Sepuh XI. Sedangkan yang lain-lain ada milik Keraton atau Grand Sultan. Tanah atas nama Grand Sultan ini akan dikembalikan kepada Keraton Kasepuhan,” ujarnya.

Kuasa Hukum Raden Rahardjo Djali, Erdi Soemantri menjelaskan bahwa hasil constatering yang dilakukan oleh PN Kota Cirebon sama persis dengan Letter C yang dimiliki ahli waris.

“Dari hasi pencocokan tanah dengan Letter C yang dimiliki ahli waris sama. Dari buku Letter C objeknya di Pegambiran, namun saat ini masuk Larangan,” ujar Erdi.

BACA YUK:  Pilkada 2024, Dani Mardani Siap Maju Pemilihan Wali Kota Cirebon

“Ini yang sedikit agak rumit. Tapi dari hasil pengujian di lapangan, gambar dan putusan sama. Intinya gambar di buku C dan putusan sama semua persis,” imbuhnya.

Menurut Erdi, pihaknya tinggal menunggu musyawarah setelah constatering dengan pihak PN Kota Cirebon apa yang harus dilakukan. “Kalau memang nanti eksekusi, kita lakukan eksekusi. Kalau pengosongan, kita laksanakan,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *