PKL di Alun – Alun Kejaksaan Akan Ditertibkan

Cirebon, 16 Mei 2015,- Dalam waktu dekat ini Pemerintah Kota Cirebon akan menertibkan para pedagang kaki lima – PKL – yang berada di dalam alun-alun Kejaksan Kota Cirebon.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Cirebon Asep Dedi, para PKL tersebut sudah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang ruang untuk berolah raga.
Alun-alun Kejaksan nantinya hanya akan digunakan untuk sarana olahraga dan kegiatan upacara yang diadakan oleh Pemkot Cirebon. Menurutnya banyak pengajuan permohonan dari PKL untuk berjualan di bulan Ramadhan tahun 2015.
Pemkot Cirebon sendiri sudah menyiapkan tempat lain jika para PKL tetap ingin berjualan di tempat keramaian. (AC112)