Petugas Gabungan di Kota Cirebon Kembali Gelar Operasi Penegakan Protokol Kesehatan

Cirebon,- Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat, Satpol PP Kota Cirebon, Dinas Perhubungan Kota Cirebon bersama unsur TNI dan Polri melakukan giat operasi penegakan protokol kesehatan Covid-19, Rabu (30/9/2020).

Kegiatan yang berlangsung di depan Balaikota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon ini dalam rangka menegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 tahun 2020.

Khoirul Naim, Sekretaris Satpol PP Provinsi Jawa Barat mengatakan giat operasi ini dalam rangka melakukan peningkatan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

BACA YUK:  PAPDI Cabang Cirebon Gelar Symposium on Internal Medicine

“Kegiatan ini untuk meningkatkan disiplin masyarakat terkait protokol kesehatan, sehingga kita betul-betul punya kontribusi yang cukup optimal untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Jawa Barat, khususnya di Kota Cirebon,” ujar Khoirul.

Sebagaimana kita ketahui, lanjut Khoirul, kasus Covid-19 di Jawa Barat masih terus mengalami peningkatan dan terutama di kota/kabupaten tertentu masih signifikan peningkatnya.

“Melalui operasi terpadu gabungan dari berbagai unsur ini, kita bersama-sama mengedukasi, mensosialisasikan, sekaligus melakukan upaya-upaya penindakan terkait dengan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh masyarakat,” ungkapnya.

BACA YUK:  Tawarkan Koleksi Modern Klasik, BG Gold dan Toko Mas Pantes Gelar Pameran di CSB Mall

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat, sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat agar dalam setiap aktifitas keseharian kita tetap menerapkan 3M.

“Dalam keseharian kita harus tetap menerapkan 3M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak,” bebernya.

Dengan ketaatan, kepatuhan, dan disiplin kita akan protokol kesehatan, Khoirul berharap kita bisa memutus penularan Covid-19.

“Ini perlu gerak dan koordinasi bersama, sehingga hari ini kita membuktikan bahwa operasi gabungan ini merupakan operasi yang harus dilakukan oleh semua unsur,” kata Khoirul.

BACA YUK:  Perputaran Uang Saat Pemilu 2024 di Kota Cirebon Tidak ada Kenaikan yang Signifikan

“Tidak hanya kami saja, tetapi harus ada peran unsur di level terbawah dimasyarakat. RT dan RW harus bergerak untuk melakukan edukasi, sosialisasi dan pengawasan terhadap masyarakatnya,” imbuhnya.

Mengenai Pergub Nomor 60 tahun 2020, menurut Khoirul, terkait sanksi ada tiga tahapan, mulai sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.

“Untuk sanksi denda, bila pelanggar sudah tercatat sebanyak tiga kali, maka akan dikenakan sanksi denda. Karena masyarakat yang melakukan pelanggaran sudah tercatat di aplikasi sistem pelanggaran (Sicaplang),” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *