Petugas Gabungan di Kabupaten Cirebon Kembali Lakukan Razia Masker

Cirebon,- Dalam rangka fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal, petugas gabungan di Kabupaten Cirebon melakukan razia penggunaan masker, Rabu (26/8/2020).

Penindakan dan kesadaran penggunaan masker tersebut berlangsung serentak dibeberapa titik yang dibagi menjadi tiga tim.

Untuk wilayah Barat, razia masker hari pertama ini berlangsung di depan Kantor Kecamatan Plered, Kaliwulu, dan juga Trusmi Wetan.

Camat Plered Kabupaten Cirebon, Hardomo mengatakan penegakan kesadaran penggunaan masker di Kecamatan Plered dalam rangka adaptasi kebiasaan baru yang akan berlangsung selama 15 hari.

“Kegiatan ini akan berlangsung selama 15 hari. Untuk 5 hari pertama kita masih memberikan sosialisasi dan sanksi ringan seperti membaca Pancasila dan push up,” ujar Hardomo saat ditemui About Cirebon, Rabu (26/8/2020).

BACA YUK:  Disperindan Jabar : Realisasi Penjualan Operasi Pasar Bersubsidi Selama Ramadan Capai 90,14 Persen

Kemudian untuk 5 hari kedua, lanjut Hardomo, masih tahap sosialisasi namun diberikan sanksi sedang. Sanksi sedang ini berupa sanksi sosial, seperti bersih-bersih di lokasi kegiatan.

“5 hari ketiga kedepan, akan kita berikan sanksi berat bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat berada di luar rumah,” ungkapnya.

Selain melaksanakan razia masker, petugas gabungan juga melakukan rapid test terhadap warga yang tidak menggunakan masker. Bahkan, ada juga warga yang menolak untuk di Rapid Test.

Seperti pantauan About Cirebon di lokasi, ada salah satu pengendara yang tidak menggunakan masker, menolak untuk dilakukan rapid test. Namun, tetap diberikan sanksi berupa push up.

BACA YUK:  Dinkes Jabar : Waspadai Penyakit Khas Pascalebaran

Mengenai tingkat kesadaran di Kecamatan Plered, menurut Hardomo, kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan seharusnya lebih tinggi. Akan tetapi, saat razia dilakukan masih menemukan warga yang tidak menggunakan masker.

“Kita masih menemukan puluhan warga yang tidak menggunakan masker,” terangnya.

Di kecamatan Plered, kata Hardomo, masuk dalam wilayah Zona Merah, karena ada 22 orang yang terkonfirmasi. Dari 22 yang terkonfirmasi, tersisa 5 orang yang masih menjalankan isolasi.

“Info terakhir, dari 22 orang yang terkonfirmasi di Kecamatan Plered, masih ada 5 yang di rawat RSUD Arjawinangun,” katanya.

BACA YUK:  Kapolres Cirebon Kota Kunjungi PPK Lemahwungkuk Pastikan Kelancaran Rekapitulasi Suara

Sementara itu, Nana Mulyana, selaku Tim penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19 Kabupaten Cirebon, wilayah barat mejelaskan penegakan disiplin protokol kesehatan ini sesuai dengan Perbup Nomor 53 tahun 2020 terkait penegakan disiplin dan protokol kesehatan.

“Aplikasi di lapangan akan melihat perkembangan maping dari Dinas Kesehatan perubahan pergerakan zona yang akan ada,” ujarnya.

Kegiatan lima hari pertama ini, menurut Nana, menyadarkan masyarakat untuk AKB 3 M, memakai Masker, Mencuci tangan, dan Menjaga Jarak. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *