Peserta Pemilu Wajib Daftarkan Akun Media Sosial ke KPU

Cirebon,- Akun media sosial (medsos) yang dimilik oleh peserta pemilu kini wajib didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Joharudin mengatakan setiap akun media sosial milik peserta pemilu baik partai politik (Parpol), Calon Legislatif (Caleg), Tim Pemenang, hingga relawan wajib didaftarkan kepada KPU.
“Kami ingatkan juga kepada masyarakat untuk bersikap bijaksana dalam menggunakan akun media sosial,” ujarnya.
Lebih lanjut, Johar menjelaskan berdasarkan Undang-undang tentang Informasi Transaksi Eletronik (ITE) bahwa penyalahgunaan akun media sosial ancamannya lebih berat.
“Untuk isi konten juga diatur, tidak boleh berisi ujaran kebencian, menyinggung Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), fitnah, hoax dan sebagainya yang dapat merugikan pihak tertentu,” bebernya
“Ketentuan itu, tidak hanya berlaku bagi peserta pemilu, melainkan juga masyarakat pada umumnya,” tambah Johar.
Ancaman hukuman terkait UU ITE, kata Johar, paling rendah 4 tahun sampai 12 tahun. Tetapi, di UU Pemilu, menurutnya sekarang antara 6 bulan, 1 tahun, 2 tahun untuk pidana.
“Kalau isi kontennya ada kesalahan seperti ujar kebencian, fitnas, hoax, dan lain sebagainya itu kan justru lebih berat ancamanya di UU ITE,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar waspada dan bersikap dewasa dalam menggunakan media sosial, baik jejaring Facebook, Twiter, IG dan akun medsos lainnya.
“Termasuk, simpatisan yang tidak terdaftar sebagai akun resmi jangan seenaknya juga, karena kan ada ranah lain,” tutupnya. (AC212)