Pertamina EP: Pengeboran Untuk Kegiatan Survei Seismik Berbeda Dengan Pengeboran Untuk Kegiatan Eksplorasi dan Produksi Migas

Cirebon, 17 Mei 2015,- Persepsi keliru masyarakat mengenai kegiatan pengeboran yang akan dilakukan oleh tim Survei Seismik 3D Akasia Besar dapat menimbulkan salah pengertian. Persepsi keliru tersebut perlu diluruskan. Pengeboran dalam kegiatan seismik tiga dimensi bertujuan untuk menempatkan sumber getar. Kedalaman lubang bor hanya sedalam maksimal 30 meter, diameter lubang sekira 7 cm. Peralatan yang digunakan dalam pengeboran seismik bisa dipikul oleh tenaga manusia. Sebaliknya, pengeboran dalam kegiatan eksplorasi dan produksi migas bertujuan untuk mengangkat minyak dan gas bumi ke atas permukaan bumi. Sehingga memerlukan alat berat. “Kami tidak menggunakan alat berat dalam membuat lubang bor seismik. Masyarakat yang lahannya digunakan untuk keperluan survei seismik tidak perlu resah atau khawatir,” ungkap Chief Humas Seismik 3D Akasia Besar Salahudin Achmad pada Minggu (17/05/2015). 

 

Setelah pengeboran sesimik selesai, maka di dasar lubang bor tersebut akan dimasukkan sumber getar berbahan daya gel yang bersifat low explosive. Sumber getar yang telah tertanam kemudian digetarkan sehingga menghasilkan gelombang seismik. Rekaman data gelombang seismik atau Recording itulah yang menjadi inti dari kegiatan survei seismik. Lebih lanjut dikemukakan bahwa Tim Humas Pertamina EP untuk Survei Seismik 3D Akasia Besar tengah menyosialisasikan perbedaan bor seismik dengan bor besar atau bor eksplorasi produksi migas. Sosialisasi dari desa ke desa tersebut akan berlangsung di 251 desa, dalam wilayah tiga kabupaten. Yakni Majalengka, Indramayu, dan Cirebon.

BACA YUK:  Tim Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Amankan Dua Pemuda yang Hendak Tawuran

 

Sosialisasi Desa di Kabupaten Majalengka hingga saat ini sudah dilaksanakan di 25 desa, berada di wilayah Kecamatan Ligung (13 desa), dan Kecamatan Jati Tujuh (12 desa). Kemudian akan dilanjutkan ke desa-desa di wilayah Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon. Desa-desa tersebut merupakan desa yang termasuk dalam Blok Akasia Besar. Di wilayah Kabupaten Indramayu berjumlah 208 desa, Kabupaten Cirebon 17 Desa, Kabupaten Majalengka 26 Desa.

 

“Mulai Hari Senin 18 Mei 2015, tim kami akan bergerak ke desa-desa di Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu. Kemudian Kecamatan Tukdana, Cikedung, Sukagumiwang. Lalu setelah itu, atau bisa secara paralel, kami akan melakukan sosialisasi di desa-desa yang berada di Kabupaten Cirebon, yakni di Kecamatan Susukan, Kecamatan Gegesik, dan Kecamatan Kaliwedi,” terang Salahudin. Selain membahas mengenai perbedaan bor seismik dan bor eksplorasi produksi migas, pada setiap acara sosialisasi Seismik 3D Akasia Besar kepada masyarakat desa, Pertamina EP  juga menjelaskan mengenai tata cara pembayaran kompensasi terhadap tanam tumbuh yang rusak akibat terinjak oleh kru Seismik 3D Akasia Besar. Tata caranya, diawali dari Inventori Awal atau pendataan status kepemilikan lahan dan jenis tanaman. Dilakukan sebelum pemboran seismik dilakukan. Lalu dilanjutkan dengan Inventori Akhir atau pendataan tanam tumbuh yang rusak terinjak kru, yang pelaksanaanya setelah selesai kegiatan perekaman data seismik di suatu desa.

BACA YUK:  5 TPS PSU, Pj Wali Kota Cirebon Harap Masyarakat Bisa Hadir

 

Setelah data lengkap, kemudian diserahkan kepada kepala desa untuk dilakukan verifikasi dan legalitas atau pengesahan. Verifikasi terutama dilakukan untuk memastikan bahwa nama pemilik atau penggarap lahan yang tertera dalam data tersebut adalah benar adanya.

 

Selanjutnya, data inventori akhir yang telah disahkan kepala desa diserahkan kembali kepada Pertamina EP. Berdasarkan data yang telah diverifikasi tersebut, pembayaran kompensasi diberikan. Pembayaran akan diberikan secara tunai dan langsung kepada pemilik lahan atau penggarap lahan yang tanamannya rusak terinjak oleh kru seismik. Pembayaran kompensasi Seismik 3D Akasia Besar akan dilakukan di balai desa masing-masing, dengan disaksikan oleh utusan dari Kecamatan, Polsek, dan Koramil, serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Pertambangan Energi Kabupaten. Besaran nilai kompensasi kerusakan tanam tumbuh berpedoman pada indeks harga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten. Jika ada perbedaan indeks harga diantara ketiga kabupaten (Indramayu, Cirebon, Majalengka) maka yang dijadikan pedoman kompensasi adalah indeks harga yang tertinggi diantara ketiga indeks harga tersebut.

BACA YUK:  Mensos Risma Tinjau Banjir di Kabupaten Cirebon

 

Sementara itu, tokoh masyarakat Cirebon Yoyon Suharsono menilai survei seismik 3D Akasia Besar Jawa Barat yang dilakukan PT Pertamina EP di 3 kabupaten, yaitu Majalengka, Indramayu dan Cirebon tidak merugikan masyarakat. Dia menuturkan lahan pertanian yang menjadi lokasi survei seismik 3D nantinya akan mendapat ganti rugi dari pihak Pertamina jika ada kerusakan pada tanaman sehingga petani atau pemilik lahan tidak perlu terlalu khawatir. “Pertamina juga harus gencar sosialisasi akan pentingnya survei seismik 3D agar masyarakat mendukung survei tersebut,” kata Direktur Yayasan Buruh dan Lingkungan Hidup (YBLH) Cirebon tersebut. Yoyon mengungkapkan untuk mendapat data dari survei seismik 3D butuh waktu cukup lama, maka dari itu perlu dukungan penuh dari masyarakat ataupun aparat pemerintahan hingga tingkat desa. “Kalau ada yang sok tahu dan memprovokasi agar tak dihiraukan,” ujarnya.(AC112)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *