Pertamina Apresiasi Polresta Cirebon Terkait Pengerebekan Gudang Pengoplosan Gas Elpiji

Cirebon,- Beberapa hari yang lalu, Jajaran Polresta Cirebon berhasil menggerebek gudang penyalahgunaan gas bersubsidi ke gas non subsidi di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Senin (12/9/2022).
Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan 1.137 tabung gas LPG 3 kilogram atau gas melon yang terdiri dari 704 tabung gas kosong dan 433 tabung gas isi. Selain itu, 13 tabung gas isi ukuran 5,5 kilogram, 242 tabung gas isi ukuran 12 kilogram, 86 tabung gas ukuran 50 kilogram, 934 tutup segel gas, dan lainnya.
“Terkait penangkapan pelaku pengoplos LPG oleh Polresta Cirebon, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat mengapresiasi langkah Polresta Cirebon yang dengan sigap menindak oknum tersebut. Kami selanjutnya akan terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian,” ujar Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan, Kamis (15/9/2022).
Baca Yuk : Gudang Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Cirebon Berhasil Digerebek Polisi
Menurut Eko, praktik pemindahan gas elpiji elegal atau oplos ini merupakan tindak pidana, karena menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang berhak. Tindakan ini juga berbahaya bagi pelaku karena proses pemindahan dan pengisian LPG dilakukan tidak sesuai dengan standar keamanan.
“Untuk itu, Pertamina juga akan terus melakukan monitoring terhadap para mitranya. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka Pertamina akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan proses hukum,” tegasnya.
“Selain itu, secara hubungan kerja akan diberikan sanksi sesuai dengan kontrak kerja sama yang berlaku, mulai dari teguran sampai pada Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” sambungnya.
Pertamina menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawal penyaluran distribusi Energi. Jika masyarakat menemukan, ataupun mencurigai adanya praktik pengoplosan maupun tindak kecurangan lainnya dilapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang, dalam hal ini Kepolisian.
“Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina, dapat menghubungi call center 135,” pungkasnya. (HSY)