Persediaan Stok Vaksin Habis, KAI Daop 3 Cirebon Imbau Penumpang KA Lakukan Vaksinasi di Luar Stasiun

Cirebon,- Persyaratan perjalanan berdasarkan kelengkapan data vaksin saat ini menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa Kereta Api (KA) dan tidak dapat digantikan dengan surat pemeriksaan PCR atau antigen.

Hal ini sesuai dengan persyaratan pemerintah melalui penerbitan surat edaran SE Satgas COVID-19 nomor 24 Tahun 2022  dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022. Seluruh pengguna jasa KA usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin ketiga atau booster sedangkan untuk usia 6 sampai dengan 17 tahun wajib sudah vaksin kedua.

Jika belum melakukan vaksin karena alasan medis maka pengguna wajib memiliki surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang ditunjukan saat pemeriksaan tiket di Stasiun keberangkatan.

BACA YUK:  Polres Cirebon Kota Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Saat Bulan Ramadan

Vice Presiden Daop 3 Cirebon, Takdir Santoso menghimbau kepada seluruh calon pengguna jasa KA jarak jauh yang akan berangkat khususnya dari Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan dan Stasiun Jatibarang agar dapat melakukan vaksin beberapa hari sebelum jadwal keberangkatan di sentra vaksin di mana saja yang menyediakan layanan vaksinasi.

“Himbauan tersebut diberikan agar calon pengguna tidak terfokus dengan sentra vaksin di Klinik Mediska Cirebon dan Klinik Mediska Jatibarang, mengingat saat ini stok vaksin masih proses distribusi,” ujar Takdir, Rabu (26/10/2022).

Menur Takdir, perusahaan telah berkoordinasi dengan Kemenkes RI untuk memenuhi kekurangan vaksin di klinik perusahaan. Dengan kondisi tersebut, kata Takdir, Klinik Mediska Cirebon dan Klinik Mediska Jatibarang sewaktu-waktu dapat melakukan layanan vaksinasi kembali jika stok vaksin tersedia.

BACA YUK:  Banjir di Kabupaten Cirebon, Dua Orang Meninggal Dunia

“Seluruh calon pengguna jasa KA yang akan membeli tiket dan akan berangkat juga dihimbau agar memperhatikan kembali persyaratan terbaru yang tercantum pada ketentuan saat akan melakukan proses transaksi tiket,” katanya.

Adapun sesuai dengan penerbitan Surat Edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022. Berikut syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

BACA YUK:  691 PPK Dilantik, Pj Wali Kota Cirebon Minta PPPK Berikan Pengabdian dan Pelayanan yang Terbaik

2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun,” pungkas Takdir. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *