Perpanjangan Masa Belajar di Rumah untuk Sekolah se-Kota Cirebon Masih Dibahas

Cirebon,- Beredar kabar terkait perpanjang masa belajar di rumah untuk sekolah se-Kota Cirebon, Wali Kota Cirebon belum mengeluarkan surat edaran untuk ketentuan perpanjang masa belajar dirumah.

Wali Kota Cirebon, Drs. Nashrudin Azis mengatakan bahwa kami akan melakukan koordinasi dengan provinsi, apakah kita akan perpanjang masa belajar di rumah.

“Namun, jika kita melihat situasi dan kondisinya, ini tentunya harus di perpanjang. Tetapi kita harus koordinasi dengan pihak provinsi,” ujar Azis usai memberikan arahan kepada petugas gabungan sebelum penyemprotan cairan disinfektan, Kamis (26/3/2020).

BACA YUK:  Pemda Kota Cirebon Gelar Sharing Knowledge Manajemen Talenta dalam Implementasi Sistem Merit

Sampai hari ini, menurut Azis, pihaknya belum memastikan untuk perpanjangan masa belajar untuk siswa sekolah di Kota Cirebon.

“Hari ini kami akan berkoordinasi dengan pihak Provinsi Jawa Barat, terkait apakah perlu diperpanjang atau seperti apa,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kota Cirebon melakukan peningkatan kewaspadaan terkait penyebaran virus Corona atau Covid-19, sudah berlakukan masa belajar di rumah sejak tanggal 16-29 Maret 2020.

Namun, beberapa hari terakhir tersebar di WhatsApp group bahwa masa belajar di rumah akan diperpanjang mulai tanggal 30 Maret sampai 12 April 2020.

BACA YUK:  Diskominfo Jabar Perkuat Literasi Digital untuk Antisipasi Perang Siber di Media Sosial

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Irawan Wahyono mengatakan untuk perpanjangan masa belajar di rumah masih di konsultasikan kepada Wali Kota Cirebon dan tim penanggulangan Covid-19 di Kota Cirebon.

“Kita sudah susun mekanismenya, namun saat ini masih di konsultasikan kepada bagian hukum dan tim, apakah ada yang harus diperbaiki atau tidak,” ujarnya saat ditemui About Cirebon di Masjid Raya At-Taqwa, Kamis (26/3/2020).

Lanjut Irawan, seluruh satuan pendidikan formal dan nonformal akan mengacu pada pendekatan wilayah, yakni sesuai dengan keputusan wali kota.

BACA YUK:  Bupati dan Kapolresta Cirebon Tingkatkan Sinergitas Pascacuti Bersama

“Dengan keputusan wali kota ini, nantinya akan menjangkau kesatuan pendidikan formal dan non formal, baik yang ada di lingkungan dinas pendidikan, cabang dinas pendidikan, dan kantor kementrian agama,” singkatnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *