Permudah Proses Kepemilikan Rumah, Tulus Asih Group Gelar Akad Kredit Massal

Cirebon,- Memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memiliki rumah impian, Tulus Asih Group, Developer Properti Terbesar Se-Wilayah III Cirebon menggelar akad kredit massal bagi para calon debitur (pembeli rumah) di Hotel Grand Tryas, Kota Cirebon Jumat (14/01/2022).

Sebanyak 160 debitur yang berasal dari wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon hadir untuk mengikuti akad kredit sebagai tahapan dalam proses kepemilikan rumah dari Tulus Asih Group. Mengantisipasi kepadatan dalam pelaksanaannya, proses akad kredit dibagi menjadi dua sesi yakni 60 debitur di pagi hari, 100 orang lainnya siang hari.

BACA YUK:  Info Loker ! Lowongan Kerja Terbaru di Army Online Shop April 2024

General Manager Coorporate Tulus Asih Group, Gun Gun Gumilar mengatakan, mengawali tahun 2022 ini, Tulus Asih Group ingin memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Dengan akad kredit massal ini memberikan kemudahan kepada para debitur dan juga perbankan.

“Sebenarnya ini merupakan harapan dari Bank BTN kepada para developer yang memiliki potensial konsumen yang banyak, didorong untuk bisa menggelar kegiatan seperti ini. Jika memungkinkan akan rutin dilaksanakan di awal atau pertengahan bulan,” lanjut Gun Gun.

Ia juga menambahkan, calon debitur yang mengikuti akad kredit saat ini beberapa diantaranya merupakan konsumen yang telah disetujui pada akhir tahun 2021 lalu. Namun, karena terpending adanya kuota pembatasan, akhirnya baru terlaksana pada hari ini.

BACA YUK:  Kapolres Cirebon Kota Gelar Tarhim di Masjid Adz Dzikra

“Kuota pada bulan Desember juga cukup banyak, jumlahnya mencapai 70 calon debitur. Sehingga, dimaksimalkan hari ini mengingat kondisi Bank BTN yang tidak memungkinkan dengan jumlah yang banyak,” tegasnya.

Dengan semakin meningkatnya jumlah peminat perumahan Tulus Asih Group setiap bulannya, maka dirasa perlu akad kredit massal setiap bulannya.

“Harapan saya ini tidak jadi pertama, namun kedepan bisa digelar setiap bulan untuk memudahkan perbankan dalam proses akad. Sehingga, tidak perlu menjelaskan berulang-ulang terkait dokumen perjanjian yang akan ditandatangani benar-benar dimengerti dan dapat disetujui kedua belah pihak,” pungkasnya. (*)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *