Permintaan Surat Ijin Keluar Masuk di Kota Cirebon Meningkat

Cirebon,- Permintaan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) di Kota Cirebon mengalami peningkatan. SIKM merupakan syarat untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar kota.

Untuk mendapatkan SIKM, masyarakat harus mengikuti pemeriksaan kesehatan dan juga pemeriksaan rapid test. Karena, rapid test merupakan salah satu syarat penting untuk melakukan perjalanan ke daerah.

Dengan diperlukannya surat ijin keluar masuk tersebut, permintaan SIKM mengalami peningkatan. Bahkan, dalam sehari, permintaan SIKM di Kota Cirebon sehari bisa mencapai puluhan pemohon.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr. Edy Sugiarto mengatakan sejak pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) permintaan SIKM mengalami peningkatan dengan tujuan ke DKI Jakarta.

BACA YUK:  Selama Operasi Keselamatan Lodaya 2024, Polres Cirebon Kota Tindak 1345 Pelanggar Lalu Lintas

“Sejak PSBB kemarin, sehari bisa mencapai puluhan permintaan. Sekretariat gugus tugas yang bisa mengeluarkan SIKM,” ujar Edy, Kamis (4/6/2020).

Lanjut Edy, untuk prosedur permintaan SIKM harus ada keterangan dari RT-RW, keterangan sudah Rapid Test. Kemudian, yang mengeluarkan SIKM adalah Sekretariat Gugus Tugas Covid-19.

Terpisah, Sutisna, Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kota Cirebon mengatakan sejak pertengahan bulan Mei 2020, sudah ada 29 orang yang meminta surat ijin keluar masuk di Kota Cirebon.

“Untuk persyaratan umumnya KTP, KK (Kartu Keluarga), hasil negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan PCR atau Rapid Test, atau surat keterangan sehat dari Rumah Sakit atau Puskesmas, dan surat keterangan dari kelurahan setempat,” ujarnya.

BACA YUK:  Bupati Cirebon Sebut Upaya Peningkatan SDM Unggul saat Kunjungi SMKN 1 Susukan

Lanjut Sutisna, untuk tujuan DKI Jakarta, karena ada ketentuan baru, harus ada surat ijin dari Jakarta. Untuk di luar Jakarta tidak ada surat ijin, langsung dibuatkan.

Selain persyaratan tadi, untuk perusahaan BUMN, ASN, TNI dan Polri harus memiliki surat tugas dari pimpinan-pimpinannya dan ditambah surat rekomendasi perjalanan keluar kota Cirebon.

“Kalau yang dinas, pasti ada surat tugas dari pimpinannya. Tapi, kalau ada keluarga yang sakit dan jauh ada surat pernyataan di atas materai, bahwa ada keperluan yang memang ada keluarga atau orang tuanya yang sakit,” ungkapnya.

BACA YUK:  Dinkes Kota Cirebon : 36,6 Persen Remaja Putri di Kota Cirebon Menderita Anemia

Sutisna mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak tahu ada berapa orang yang keluar dari Kota Cirebon tanpa surat ijin keluar masuk.

“Namun yang menggunakan surat ini, bahwa orang tersebut menyadari pentingnya surat ini. Kita keluarkan surat ini yang pasti dengan surat keterangan sehat, baik dari dokter rumah sakit, puskesmas, maupun Rapid Test,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *