Peringatan! Belok Kiri (tak) Boleh Langsung

Cirebon – Jika berada di persimpangan/perempatan jalan, pengemudi kendaraan baik mobil maupun sepeda motor banyak yang menyangka jika belok kiri boleh langsung meski lampu traffic light menunjukkan warna merah atau tanda berhenti.

Sebenarnya regulasi belok kiri langsung ini sempat diperbolehkan sesuai aturan pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 59 ayat 3 yang berbunyi “Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri”.

Tapi ternyata, PP 43/1993 kini sudah direvisi. Artinya sudah tidak lagi diperbolehkan belok kiri secara langsung.

BACA YUK:  Panwascam Kejaksan Sudah 90 Persen Lakukan Penurunan APK di Masa Tenang

Dari laman media sosial milik Divisi Humas Polri, saat ini pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 112 ayat 3, diantaranya mengatur larangan belok kiri langsung.

Dalam pasal tersebut berbunyi, “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas”.

“Ingat!!! Sekarang belok kiri langsung sudah tidak berlaku,” tulis akun @DivHumasPolri, Rabu (24/1/2018).  Jika masih melanggar aturan tersebut, petugas kepolisian mungkin akan melakukan tilang dan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau maksimal Rp 500 ribu.

BACA YUK:  Solois Eksentrik Asal Cirebon, Good Ol’ Dreams, Kembali Dengan “Geram”

Sementara, Pihak Polres Cirebon Kota mengakui penindakan aturan ini akan disesuaikan karena banyak pengendara masih belok kiri langsung padahal di traffic light Kota Cirebon ada rambu supaya mengikuti isyarat lampu.

“Aturan belok kiri sebenarnya ikuti isyarat, makanya di setiap lampu merah diberi penjelasan belok kiri apakah langsung atau tidak,” ujar Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP Rezkhy Satya Dewanto yang dihubungi About Cirebon.

Di beberapa traffic light di Kota Cirebon ada rambu belok kiri langsung dengan didukung pelebaran jalan di tikungan supaya lalu lintas lebih lancar.

BACA YUK:  IKA AKIP dan Poltekip Se-Ciayumajakuning Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama

Pihak Satlantas Polres Cirebon juga akan memberikan sosialisasi bagi pengguna jalan terutama di beberapa lokasi yang sudah tidak diperbolehkan belok kiri langsung, seperti di lampu merah Jalan Sudarsono – Kesambi. (AC350)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *