Percepat Implementasi Digitalisasi Transaksi Keuangan, Pemkab Cirebon Bentuk TP2DD

Cirebon,- Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di tengah pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19).

Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi mengatakan tim tersebut dibentuk dalam rangka mempercepat implementasi digitalisasi transaksi keuangan di Kabupaten Cirebon, sehingga tata kelola keuangan pemerintah daerah lebih efektif dan efisien.

“Sekarang zaman sudah maju, masyarakat membutuhkan transaksi secara cepat dan aman. Maka dari itu tim ini akan bergerak untuk mempercepat hal tersebut,” ujar Imron di Kantor Bupati Cirebon, Senin (5/4/2021).

BACA YUK:  Bank Indonesia Cirebon Siapkan Rp 3,9 Triliun Untuk Penukaran Uang Rupiah Selama Momen Idulfitri 2024

Imron menyebutkan, adanya digitalisasi transaksi ini, seluruh proses transaksi yang dilakukan bisa dipertanggungjawabkan. ASN di Kabupaten Cirebon diminta yang pertama melakukan inovasi baru dalam bertransaksi tersebut.

“Ini juga bakal meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik, karena adanya transparansi setiap penggunaan anggaran dapat menumbuhkan perekonomian di Kabupaten Cirebon,” kata Imron.

Kepala Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Cirebon, Bakti Artanta menyebutkan, pihaknya mendukung pemerintah daerah mempercepat dan memperluas digitilasasi daerah. Hal ini ditandai dengan masuknya BI dalam TP2DD.

Bakti menyebutkan, tim tersebut terdiri dari unsur satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menghimpun pajak atau retribusi sumber pendapatan negara.

BACA YUK:  Polisi Panggil 6 Orang Saksi Terkait Tewasnya 4 Karyawan Mall di Ruang Septic Tank

Tim tersebut pun nantinya bisa mendorong implementasi ETPD yang dapat meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah dan mewujudkan keuangan yang inklusif, serta meningkatkan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional.

“Langkah ini juga memberikan kemudahan bagi masyarakat,” katanya.

Pembentukan TP2DD merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo melalui Keppres 3/2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.

Dalam keputusan tersebut disebutkan, percepatan dan perluasan digitalisasi melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah dibutuhkan guna mendukung tata kelola keuangan daerah. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *