Penutupan Jalan Tuparev Untuk Kurangi Kerumunan Warga Pada Malam Hari
Cirebon,- Mulai hari ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon berlakukan penutupan sementara ruas Jalan Tuparev, selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Cirebon, Kamis (7/5/2020).
Penutupan sementara ruas jalan Tuparev Cirebon ini berlaku mulai jam 16.00 sampai dengan 06.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Denny Supdiana mengatakan sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Barat dan Peraturan Bupati nomor 24 tahun 2020, bahwa Kabupaten Cirebon siap melaksanakan PSBB.
Baca Yuk : Akses Jalan Utama Masuk Kota Cirebon Ditutup Sementara Mulai Hari Kedua PSBB
“Kesiapan PSBB ini diantaranya dengan penutupan akses jalan Tuparev ini. Intinya adalah, kita mencoba membangun kesadaran masyarakat bahwa penyakit ini (Covid-19) sangat serius,” ujarnya saat ditemui di Kedawung, Kamis (7/5/2020) malam.
Lanjut Denny, Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama TNI dan Polri sudah melakukan upaya diantaranya dengan penutupan jalan ini.
“Sebetulnya bukan hanya penutupan jalan saja, keinginan pemerintah adalah membangun kesadaran masyarakat yaitu berbudaya bersih,” jelasnya.
“Penerapan PSBB ini bukan berarti dilarang semuanya, tetapi ada pembatasan semua aktivitas masyarakat di Kabupaten Cirebon. Sehingga dengan adanya PSBB, Kabupaten Cirebon bisa menekan penyebaran Covid-19,” tambahnya.
Sesuai dengan peraturan Bupati nomor 24 tahun 2020, kata Denny, penutupan jalan Tuparev Kabupaten Cirebon ini mulai dari jam 16.00 sampai 06.00 WIB.
“Penutupan ini akan berlaku sampai 14 hari ke depan, atau sampai tanggal 19 Mei 2020,” bebernya.
Tambah Denny, dipilihnya waktu penutupan jalan mulai jam 16.00 sampai 06.00 WIB, karena di Kabupaten Cirebon masih banyak yang berkerumun antara jam tersebut.
“Jadi intinya kita ingin mengurangi kerumunan dan mengurangi kepadatan. Dan dipilihnya jalan Tuparev ini, karena jalan Tuparev menjadi tujuan masyarakat dalam beraktivitas,” katanya.
Mengenai penyekatan di Kabupaten Cirebon, menurut Denny, titik penyekatan sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebanyak 16 titik. (AC212)