Penindakan PPKM Darurat di Kabupaten Cirebon Dilakukan Secara Humanis

Cirebon,- Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon bakal menindak tegas siapapun yang melanggar aturan PPKM darurat. Bahkan, jika terbukti melanggar maka mereka akan menghadapi persidangan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, penindakan tersebut diberlakukan mulai hari ini. Pasalnya, tiga hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat merupakan tahapan sosialisasi dan imbauan.

“Mulai hari keempat ini kita melakukan penindakan, baik kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan maupun pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM darurat,” ujar Arif.

Seperti kali ini, petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan lainnya menggelar operasi yustisi protokol kesehatan di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Sejumlah warga yang tidak mengenakan masker langsung digiring masuk ke kantor Damkar Kabupaten Cirebon.

BACA YUK:  Berbagi Kebahagiaan, PT EWF Cirebon Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan

Kemudian mereka didata petugas dan langsung mengikuti persidangan yang dipimpin majelis hakim dari Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon. Selain itu, mereka dijatuhi sanksi sesuai bentuk pelanggarannya.

“Dalam persidangan juga kami melibatkan Pengadilan, Kejaksaan, dan bank bjb untuk pembayaran dendanya sehingga benar-benar menerapkan one day service. Penegakan hukum yustisi ini untuk memberikan efek jera dan masyarakat menjadi lebih mematuhi protokol kesehatan,” kata Arif.

Pihaknya memastikan penegakan hukum tersebut tetap mengedepankan sisi humanis. Karenanya, para petugas melakukan penindakan dengan santun kepada masyarakat yang terjaring operasi yustisi.

BACA YUK:  SMKS Pakungwati Cirebon Gelar UKK dengan Festival Purnama

Arif berharap, penindakan tersebut dapat membangun kesadaran masyarakat Kabupaten Cirebon dalam mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, menjaga jarak dengan orang sekitar, rajin mencuci tangan dan lainnya.

“Penindakan secara humanis ini bertujuan mengetuk hati masyarakat sehingga menyadari kesalahannya kemudian bersimpati dan akhirnya berpartisipasi aktif menyukseskan PPKM darurat untuk menekan penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Menurutnya, pola penegakan hukum itupun bersifat stasioner untuk mengecek kepatuhan masyarakat yang beraktivitas di jalanan mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, patroli pemantauain PPKM darurat juga rutin dilaksanakan hingga 20 Juli 2021 mendatang.

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 22 Februari 2024, Ada Film Terbaru Dealova dan Sinden Gaib

“Kegiatan patroli untuk menyisir sektor esensial dan nonesensial yang tidak mematuhi aturan PPKM darurat. Misalnya, pembatasan jumlah pengunjung dan hanya melayani pemesanan take away untuk pelaku usaha kuliner,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *