Pengunaan QR Code Akan Diatur BI

Jakarta, 30 November 2017,- Bank Indonesia sedang mempersiapkan aturan terakit penggunaan quick respon (QR Code) untuk bertransaksi secara cepat. Ini setelah sejumlah perbankan sudah mengembangkan sistem pembayaran yang bisa menggantikan mesin Electronik Data Capture (EDC).

Transaksi menggunakan QR Code secara praktik memberikan manfaat positif karena membuat proses pembayaran berlangsung lebih cepat dibanding menggunakan mesin EDC, namun keberadaannya harus diatur terlebih tren QR Code ke depan akan berkembang.

Bank Indonesia sebagai bank sentral akui masih mendalami QR Code sebelum merampungkan regulasinya. BI pun mengaku aturan standar QR Code selambat-lambatnya pada awal 2018.

BACA YUK:  Tahun 2024, EWF Cirebon Targetkan 400 Nasabah Baru

“Sekarang kan tidak diatur, Sekarang masih menggunakan standar bank masing-masing. BI mudah-mudahan sebulan dua bulan ke depan keluarkan standar QC code,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Enny Panggabean kepada Wartawan di Jakarta, Kamis (30/11/2017).

POPULAR :
Tol Cisumdawu Bandung-Cirebon akan Lewati Terowongan, Ini Penampakannya
Perhatian..!! BMKG Minta Waspadai Badai ini
Karyawan Farmasi Raih Mobil Sienta dari Grage City Mall

Saat ini, Bank Indonesia masih mengkaji lebih lanjut soal formulasi standarisasi bagi 8 lembaga perbankan yang menggunakan sistem QR code ini. (AC350)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *