Penghentian Pelayanan Pajak Tatap Muka di KPP Cirebon Dua Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

Cirebon,- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon Dua, memperpanjang peniadaan pelayanan perpajakan secara langsung di tempat pelayanan terpadu (TPT) sampai 29 Mei 2020.

Sebelumnya, pelayanan perpajakan di tempat pelayanan terpadu KPP Pratama Cirebon Dua ditiadakan dari dari tanggal 16 Maret sampai 5 April 2020.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon Dua, Erwin Priyambodo mengatakan penutupan pelayanan pajak tatap muka di perpanjang sampai dengan 29 Mei 2020.

“Perpanjangan penutupan pelayanan pajak tatap muka diperpanjang karena sejalan dengan kondisi terkini penyebaran Covid-19,” ujar Erwin saat dihubungi About Cirebon, Senin (20/4/2020).

BACA YUK:  Bupati Imron : Persiapan Pemilu 2024 di Kabupaten Cirebon Sudah Berjalan dengan Baik

Selain penutupan pelayanan pajak tatap muka di KPP Pratama Cirebon Dua, menurut Erwin, pelayanan ini juga termasuk di Pos Pelayanan di Ciledug dan juga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sumber.

“Peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di PTSP dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain,” terangnya.

Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, menurut Erwin, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online e-filing atau e-form atau pos tercatat.

BACA YUK:  Konsolidasi Akbar, Ketum Partai Golkar Targetkan Suara Linier di Tingkat Kabupaten/Kota Hingga Nasional

“Wajib Pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya,” jelas Erwin.

“Untuk pelayanan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN, serta lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon 08112120200. Untuk konsultasi perpajakan di nomor 082116221182 atau emial ke kpp.455@pajak.go.id,” pungkasnya.(AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *