Pengemudi yang Menabrak di Jalan Siliwangi Kota Cirebon Ditetapkan Sebagai Tersangka

Cirebon,- Pengemudi mobil Pajero yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Siliwangi, tepatnya di depan Rumah Sakit Sumber Kasih, Kota Cirebon pada Rabu (18/3/2020) dini hari sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda melalui Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP Fitra Zuanda mengatakan pengemudi kendaraan Pajero atas nama RA (25) yang terlibat kecelakaan di Jalan Siliwangi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini, sudah ada di sel tahanan Polres Cirebon Kota. Kami akan proses perkara ini secara profesional sesuai dengan SOP yang mengacu pada Perkap No. 15 tahun 2013 tentang tata cara penanganan kecelakaan lalu lintas,” ujar Fitra saat di hubungi About Cirebon, Kamis (/19/3/2020).

BACA YUK:  Rangkaian Hari Pers Nasional, Rakernas SMSI Sepakati 3 Agenda Utama

Baca yuk: Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di Jalan Siliwangi Kota Cirebon Bertambah Jadi 2 Orang

Lanjut Fitra, tersangka pengemudi mobil Pajero dijerat dengan pasal 310 ayat (3) dan (4). Bilamana hasil dari pengecekan tes urin Sat Narkoba Polres Cirebon Kota dinyatakan positif maka tersangka akan di Junto kan ke pasal 311 ayat (5) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp. 24 juta.

“Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 3 dan 4. Dan bila terbukti positif mengkonsumsi minuman keras atau obat-obatan akan di Junto kan ke pasal 311 ayat 5 dengan pidana penjara 12 tahun dan dengan 24 juta,” tegasnya.

BACA YUK:  Info Pemadaman Listrik di ULP Cirebon Kota, Kamis 25 Januari 2024

Menurut Fitra, pihaknya sudah melakukan pengecekan CCTV di sekitar TKP dan sudah memberikan santunan dari PT. Jasa Raharja kepada korban meninggal dunia.

“Kami sudah memberikan santunan kepada korban meninggal dunia dari PT Jasa Raharja sebesar Rp. 50 juta dalam bentuk rekening di Bank BRI,” terangnya.

Baca yuk: Satu Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Jalan Siliwangi Kota Cirebon

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu (18/3/2020) sekitar pukul 03.30 WIB dan melibatkan dua mobil mini bus dan dua becak.

BACA YUK:  Info Loker! Lowongan Kerja Terbaru untuk Sim Group di Adira Finance di bulan April 2024

Dua kendaraan mini bus yang terlibat dalam kecelakaan ini yakni mobil Pajero nomor plat E-1270-LM yang dikemudikan oleh RA dan Mobil Daihatsu Sigra nomor plat E-1447-CM yang dikemudikan oleh UJ. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *