Pengembang Perumahan Bersubsidi di Kabupaten Cirebon Terancam Mandeg

Cirebon,- Forum Komunikasi Pengembang Perumahan Cirebon (FKPPC) memberikan pernyataan terkait permasalahan pemberian hak guna bangunan atas tanah yang akan digunakan untuk pengembangan perumahan, Kamis (16/1/2020) sore di Jalan Wahidin, Kota Cirebon.

Kegiatan yang dihadiri para pengembang perumahan di wilayah Kabupaten Cirebon tersebut ingin menyikapi permasalah carut marutnya perijinan serta pemberian hak atas tanah yang dilaksanakan oleh aparat pemerintahan dalam hal ini Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon.

Yudo Arlianto, selaku Ketua FKPPC mengatakan bahwa sampai dengan saat ini permasalahan terkait pemberian hak guna bangunan atas tanah kami belum juga mendapatkan solusi.

“ Walaupun Bupati Cirebon sudah memberikan keterangan akan menyelesaikan permasalahan ini sampai dengan Desember 2019. Namun, kami menyesalkan sikap Bupati Cirebon sebagai pimpinan daerah yang tidak tegas dan jelas dalam bertindak,” ujarnya kepada awak media.

BACA YUK:  Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Cirebon Serahkan Santunan Kematian bagi Ahli Waris Dua Kuwu

Lanjut Yudo, pihaknya memohon kepada pemerintah daerah Kabupaten Cirebon dan BPN Kabupaten Cirebon untuk dapat bersama-sama dengan pengembang dipertemukan. Agar, kita tahu secara transparan apa masalah yang terjadi dan juga solusi yang dihasilkan untuk masalah ini.

“Jadi kami memohon kepada aparat pemerintah untuk segera memberikan solusi atas masalah kami ini. Karena, akibat mandegnya proses pemberian hak guna bangunan dapat berpotensi tidak berjalannya usaha, berhentinya usaha, sehingga dapat berpotensi di PHK,” ungkapnya.

Yudo menjelaskan, menurut alasan BPN Kabupaten Cirebon tidak keluarnya hak guna bangunan ini pihak pengembang-pengembang perumahan itu melanggar tata ruang wilayah sesuai yang diatur dalam Perda No. 7 tahun 2018.

“Tapi pada kenyataannya hal inipun masih menjadi polemik, karena disisi lain yang menurut kami memiliki kewenangan atas pengaturan tata ruang wilayah yaitu Pemda Kabupaten Cirebon, mengeluarkan izin resmi kepada pengembang perumahan. Bahkan anggota forum kami sudah memiliki fatwa dan ada juga sebagian besar sudah memiliki IMB,” bebernya.

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 22 Februari 2024, Ada Film Terbaru Dealova dan Sinden Gaib

“Artinya, polemik inilah yang kami inginkan diselesaikan segera. Karena sudah terlalu lama prosesnya, tidak ada solusi dan tidak ada tindak dari pihak terkait,” imbuhnya.

Untuk pelanggaran yang ditunjukan BPN kepada para pengembang perumahan, kata Yudo, sangat bervariatif, dan ada dua hal besar seperti LP2B (Lahan Produksi pangan Berkelanjutan) dan pelanggaran dalam garis sepandan sungai.

“Pada kenyataannya, untuk pelanggaran dalam garis sepandan sungai ada beberapa lokasi yang bahkan sungainya tidak ada. Bahkan untuk LP2B dari Dinas Pertanian sudah dikeluarkan rekomendasi ahli fungsi yang menyatakan lokasi yahg kita mohonkan tidak termasuk LP2B,” terangnya.

Sehingga, tambah Yudo, dampak dari polemik yang berkepanjangan ini pihaknya mengalami kerugian atas tidak berputarnya cashflow usaha kami. Kalau ditotal pengembang dalam forum ini, bila satu pengembang memiliki satu hektar dengan nominal Rp 2,5 miliar berarti bila dijumlah ada sekitar Rp. 50 Miliar lebih investasi kita yang keluarkan mandeg.

BACA YUK:  Selama Bulan Ramadan Polresta Cirebon Giatkan Patroli Sahur, Ini Tujuannya

“Kemudian potensi PHK untuk karyawan-karyawannya. Tapi menurut kami, efek yang terbesar adalah, pengembangan perumahan ini adalah pengembang untuk perumahan bersubsidi.

“Hampir ada 90 persen dari pengembang perumahan yang bermasalah ini di Kabupaten Cirebon adalah perumahan bersubsidi. Jadi kalau dihitung minimal ada sekitar 4.000 unit rumah yang terkendala sampai saat ini belum dibangun.

“Artinya masayarakat yang ingin memiliki kebutuhan atas perumahan, terutama perubahan bersubsidi, itu tidak mampu kami akomodir. Apalagi ini adalah program pemerintah,” pugkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *