Pengaduan Konsumen ke BPKN Selama Pandemi Alami Peningkatan

Cirebon,- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat pengaduan konsumen sejak awal tahun 2020 atau sejak masa Pandemi Covid-19 alami peningkatan.

Dari Januari hingga Agustus 2020, pihaknya mencatat pengaduan konsumen yang masuk sudah sebanyak 1.040 pengaduan. Jika dibandingkan dengan tahun 2019 dari Januari hingga Desember sebanyak 1.518 pengaduan.

Ketua BPKN, Rizal E. Halim mengatakan sejak bulan Januari hingga Agustus 2020, BPKN mencatat sudah ada seribuan pengaduan yang masuk ke BPKN.

“Kami mencatat, sejak bulan Januari hingga Agustus 2020 sudah ada 1.040 pengaduan yang masuk ke BPKN,” ujar Rizal saat ditemui About Cirebon di RM Jamblang Hj. Lili, Jalan Kabupaten, Kota Cirebon, Rabu (30/9/2020).

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 7 Maret 2024, Film Terbaru Kuyang: Sekutu Iblis yang Selalu Mengintai dan Titipan Surat Untuk Tuhan

Rizal memaparkan, jika diakumulasikan dari tahun 2017 sampai dengan Agustus 2020, total penerimaan pengaduan ke BPKN sebanyak 3.419 pengaduan.

“Dari 3.419, sebanyak 2.446 pengaduan atau 71,56 persen terkait pengaduan dari sektor perumahan,” ungkapnya.

Selain dari sektor perumahan, menurut Rizal, pengaduan yang masuk ke BPKN terbanyak ada dari sektor E-Commerce dan Jasa Keuangan.

“Pengaduan dari sektor E-Commerce sebanyak 7,49 persen dan Jasa Keuangan sebesar 11,09 persen,” bebernya.

Menurut Rizal, ketika Pandemi pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit melalui POJK 13 tahun 2020. Dimana, isi POJK tersebut restrukturisasi kredit.

BACA YUK:  932 Pemilih Pemula di Kota Cirebon Belum Melakukan Perekaman KTP-el

Ketika POJK tersebut keluar, kata Rizal, pihaknya merespon. Karena saat POJK keluar dalam waktu dua Minggu terjadi kekisruhan di masyarakat.

“Kenapa terjadi kekisruhan? masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas itu bingung. Bahkan pelaku usaha yang ingin menjalankan kebijakan itu tidak punya pegangan. Akhirnya terjadi kesimpang siuran informasi dan terjadi ketidak pastian hukum,” bebernya.

“Setelah kejadian itu, para pelaku usaha menerapkan kebijakan masing-masing. Padahal saat itu Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa relaksasi yang dimaksud adalah penundaan hutang dalam satu tahun,” imbuhnya.

BACA YUK:  Toko Mas Pantes GCM Miliki Service Center, Ada Promo Menarik pada 16 - 18 Februari 2024

Dengan terjadinya kekisruhan tersebut, kata Rizal, pihaknya mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah dan OJK untuk memberi petunjuk teknis implementasi POJK terkait restrukturisasi kredit.

“Jadi jelas, kami meminta bila ada kriteria untuk dijelaskan dengan tegas kepada masyarakat,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *