Penetapan Bendahara Desa sebagai Tersangka, ini Kata Kajari Kabupaten Cirebon
Cirebon,- Video N yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi APBDes Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon viral di media sosial (Medsos). Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Hutamrin langsung menanggapi hal tersebut.
Hutamrin menjelaskan perkara tersebut berawal dari pengiriman berkas atas nama terdakwa S selaku Kepala Desa atau Kuwu Citemu, Kecamatan Mundu yang diduga melakukan korupsi pada tahun 2018, 2019, dan 2022. Saat itu, kata Hutamrin, Nurhayati adalah sebagai saksi selaku bendahara di desa tersebut.
“Awalnya dikirimkan berkas perkara dari penyidik pada bulan Oktober, kemudian diteliti oleh Jaksa Peneliti, kemudian berkas tersebut dikembalikan pada tanggal 8 November 2021. Kemudian penyidik mengirimkan kembali berkas perkara,” ujar Hutamrin, Senin (21/2/2022).
Pada tanggal 23 November 2021, lanjut Hutamrin, penyidik dan Jaksa Peneliti melakukan ekspos bersama. Kesimpulan dari eskpos tersebut dituangkan dalam berita acara yang intinya agar penyidik melakukan pendalam terhadap saksi N.
Kemudian, setelah ekspos tersebut, pada tanggal 2 Desember 2021, penyidik menyerahkan SPDP. Setelah dikeluarkannya SPDP tersebut, kata Hutamrin, dilanjutkan dengan penyerahan berkas tahap pertama di tanggal 30 Desember 2021
“Pada tanggal 3 Februari 2022, kami terbitkan P21. Pada prinsipnya yang berhak melakukan penetapan tersangka adalah penyidik. Tidak ada (petunjuk dijadikan tersangka), yang ada penyidik agar melakukan pendalaman,” tandasnya.
Jika penetapan sebagai tersangka tidak berkenan, kata Hutamrin, mempersilakan N untuk melakukan upaya hukum pra peradilan. (AC212)