Penertiban Aset PT KAI Daop 3 Cirebon Diwarnai Penolakan Warga

Cirebon,- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional (Daop) 3 Cirebon melakukan penertiban 2 aset berupa rumah perusahaan yang ada di Jalan Ampera Raya, Kota Cirebon, Rabu (29/7/2020) pagi.

Pantauan About Cirebon, penertiban diwarnai aksi perlawanan oleh warga sekitar dengan petugas dari PT KAI Daop 3 Cirebon.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif mengatakan kami hari ini melakukan penertiban 2 aset berupa rumah perusahaan. Aset tersebut terletak di Jalan Ampera Nomor 31A dan 33A.

“Penghuni kedua aset tersebut sejak tahun 2013 tidak ada ikatan apapun dengan KAI selaku pemilik sewa,” ujar Luqman saat ditemui About Cirebon.

Menurut Luqman, penghuni aset KAI tersebut sejak tahun 2013 tidak melakukan pembayaran dan memiliki ikatan kontrak dengan PT KAI Daop 3 Cirebon.

BACA YUK:  Imbas Banjir Semarang, Perjalanan KA yang Melintas di Daop 3 Cirebon Masih Terganggu

Karena, tambah Luqman, dalam perjanjian harus memiliki ikatan dengan PT KAI Daop 3 Cirebon, karena aset tersebut milik PT KAI dengan membuktikan sertifikat hak guna pakai atas aset di Jalan Ampera Nomor 31A dan 33A.

“Penertiban aset yang dilakukan ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan PT KAI Daop 3 Cirebon untuk mengamankan aset negara agar tidak disalahgunakan,” ungkapnya.

Sebelum dilakukan penertiban, menurut Luqman, PT KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan upaya persuasif dan memberikan surat peringatan 1 hingga surat peringatan 3 kepada pihak tersebut untuk mengosongkan aset yang telah ditempati.

“Namun, hingga batas yang ditentukan penghuni tidak ada itikad baik untuk mengosongkan rumah yang ditempati secara sukarela, sehingga dilakukan dengan langkah penertiban,” katanya.

BACA YUK:  Lily Pool Grage Hotel Cirebon Bisa untuk Umum, Bookingnya di Cirebon Tiket

Luqman pun menyayangkan adanya perlawanan dari warga dan tetap berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan TNI, serta melakukan langkah persuasif agar mereka mengetahui bahwa aset tersebut milik PT KAI.

“Langkah yang kita lakukan tidak serta merta langsung untuk pengosongan karena kami telah melayangkan surat peringatan 1 sampai ketiga,” tandasnya.

Dalam kegiatan penertiban aset milik PT KAI Daop 3 Cirebon sempat diwarnai aksi dorong mendorong dan dilakukan negosiasi dengan penghuni, namun keduanya tetap mempertahankan haknya masing-masing.

Sementara itu, Iswardi Cahyana, selaku Ketua Paguyuban Penempatan Tanah Keraton menyampaikan bahwa warga tetap mempertahankan dengan dasar surat ijin pakai dari keraton.

BACA YUK:  Jadi Caleg DPR-RI, Charly Vanhoutten Ingin Berkontribusi di Tanah Kelahirannya

“Kami hanya penempat saja sesuai dengan surat ijin pakai dari keraton yang ditandatangani pada bulan Februari 2020,” ujarnya kepada awak media.

“Kami hanya ingin bukti otentik kemenangan dari pengadilan, kalau memang pengadilan menyatakan kemenangan terhadap PT KAI kami tidak perlu ada perlawanan,” timpal Safari, Komunitas Warga Ampera.

“Kami akan hengkang bila ada bukti otentik dari pengadilan,” tambahnya.

Bila kita sudah kalah di pengadilan dan sudah kalah dengan hukum tetap, kata Cahyana, kami akan hengkang, tapi ini belum terjadi.

“Proses pengadilan pertama sudah terjadi dan hasilnya NO. PT KAI dinyatakan tidak menang, kami pun pihak warga tidak menang. Artinya harus sama-sama melakukan pembuktian dan gugatan baru,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *