Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Dimulai, Ini Tahapannya

Cirebon,- Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dimulai sejak tanggal 1 – 14 Agustus 2022. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

Pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dilakukan di tingkat pusat. Sedangkan untuk partai politik di daerah tidak perlu datang ke KPU untuk melakukan pendaftaran.

Menurut Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi mengatakan semua tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 dilakukan di KPU pusat. Sehingga, untuk partai politik di daerah tidak perlu mendaftar ke kantor KPU.

“Secara Hierarki, karena yang berjalan sistem dan kendali sistemnya di pusat. Jadi Parpol calon peserta pemilu daftarnya itu di pusat saja. Jadi Parpol di daerah tinggal menerima instruksi dari DPP, begitupun kita nerima dari KPU RI,” ujar Didi di Kantor KPU Kota Cirebon, Jalan Dr. Wahidin, Rabu (3/8/2022).

BACA YUK:  TPID Kota Cirebon Lakukan Monitoring Harga Kepokmas, Ini Hasilnya

Pada masa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024, kata Didi, KPU Kota Cirebon hanya standby memantau Sipol yang diunggah oleh parpol calon peserta, memantau perkembangan dan menunggu perintah Verifikasi Administrasi, dan Verifikasi Faktual dari KPU RI.

“Meskipun semua pendaftaran dilakukan oleh DPP parpol langsung ke KPU RI, KPU di daerah termasuk di Kota Cirebon tetap membuka meja ‘Help Desk’ untuk menerim konsultasi dari parpol yang sedang melakukan pendaftaran, atau kesulitan melakukan unggah data ke Aplikasi Sipol,” katanya.

Berikut tahapan pendaftaran, verifikasi hingga penetapan partai politik peserta Pemilu sesuai dengan PKPU nomor 04 tahun 2022:

BACA YUK:  Empat Karyawan Meninggal Saat Jalankan Tugas, Ini Keterangan Resmi Pihak Mall

1. Pengumuman pendaftaran Partai Politik (Jumat, 29 Juli 2022 – Minggu, 31 Juli 2022)

2. Pendaftaran Partai Politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh Partai Politik (Senin, 1 Agustus 2022 – Minggu, 14 Agustus 2022)

3. Verifikasi Administrasi (Selasa, 2 Agustus 2022 – Minggu, 11 September 2022)

4. Penyampaian rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu (Rabu, 14 September 2022 – Rabu, 14 September 2022)

5. Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Politik (Kamis, 15 September 2022 – Rabu, 28 September 2022)

6. Verifikasi Administrasi perbaikan (Kamis, 29 September 2022 – Rabu, 12 Oktober 2022)

7. Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi kepada Partai Politik dan Badan
Pengawas Pemilu (Jumat, 14 Oktober 2022 – Jumat, 14 Oktober 2022)

BACA YUK:  Wah, Pesawat E190-E2 Pertama Scoot Tiba di Singapura

8. Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan (Sabtu, 15 Oktober 2022 – Jumat, 4 November 2022)

9. Penyampaian rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu (Rabu, 9 November 2022 – Rabu, 9 November 2022)

10. Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Politik (Kamis, 10 November 2022 – Rabu, 23 November 2022)

11. Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik (Kamis, 24 November 2022 – Rabu, 07 Desember 2022)

12. Penetapan partai politik peserta Pemilu, dan penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu (Rabu, 14 Desember 2022)

13. Pengumuman Partai Politik peserta Pemilu (Rabu, 14 Desember 2022). (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *