Penambahan Masa Libur Sekolah, Kang Emil: Kami Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat

Cirebon,- Kemendikbud Ristek telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari. Semula, masuk sekolah direncanakan pada 9 Mei, namun menjadi 12 Mei 2022 untuk semua jenjang.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil penundaan masuk libur sekolah tersebut tidak akan begitu menggangu proses belajar mengajar. Sehingga, keputusan menunda masuk sekolah merupakan langkah solutif untuk antisipasi kemacetan pada saat arus balik lebaran.

BACA YUK:  Usung Tema Ramadan Asian Delight, Buka Puasa di Bentani Hotel akan Disuguhkan Menu-menu Autentik

“Ini langkah solutif, keputusan libur itu situasional. Kita sudah mengalami masa darurat selama dua tahun. Jadi kalau ada perpanjangan sedikit, saya kira kita apresiasi saja selama tidak mengganggu muatan dari belajar mengajar,” ujar Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil usai meninjau Pos Terpadu Limbangan Garus, Jumat (6/5/2022).

“Kami mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat,” tambah Kang Emil.

Masyarakat sekarang, kata Kang Emil, sudah memiliki pengalaman agar siswa masih tetap bisa produktif walaupun harus menambah libur selama tiga hari. Karena, saat pandemi COVID-19 siswa masih tetap produktif dengan penerapan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh).

BACA YUK:  Bawaslu Kota Cirebon Dorong Pihak Sekolah Dukung Perekaman KTP Elektronik Terhadap Pemilih Pemula

“Hampir dua tahun lamanya, kegiatan belajar mengajar di sekolah pernah dihentikan untuk antisipasi penularan COVID-19. Namun, siswa masih bisa tetap produktif dengan diberlakukannya pembelajaran jarak jauh. Saya kira itu tidak masalah,” ungkapnya.

Keuntungan lainnya menurut Kang Emil, para siswa yang ikut orang tuanya mudik bisa lebih lama menghabiskan waktu dengan sanak saudara di kampung halaman setelah dua tahun tidak bisa berjumpa.

“Intinya negara mencoba untuk memberikan sebuah pelayanan kepuasan publik agar waktu berkualitas yang dua tahun tertahan ini bisa lebih lama,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *