Pemuda di Cirebon ini Tega Aniaya Ibu Kandungnya Sendiri, Demi Beli Miras

Cirebon,- Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pemuda yang melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya. Akibat tindakan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga tersebut, korban mengalami luka-luka.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton mengatakan tersangka berinisial MS (32) tercatat sebagai warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

“Tersangka melakukan tindakan kekerasan tersebut kepada ibu kandungnya pada Senin (27/6/2022) sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya yang berada di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon,” ujar Anton.

Dalam peristiwa tersebut, kata Anton, tersangka berada dalam pengaruh minuman beralkohol. Kejadian bermula saat tersangka meminta uang sebanyak Rp 300 ribu kepada korban untuk membeli minuman beralkohol.

BACA YUK:  Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Amankan 10 Pemuda yang Diduga Hendak Tawuran

Saat itu, korban hanya memberinya uang senilai Rp 250 ribu dan menasehati tersangka agar tidak meminum minuman beralkohol. Namun, tersangka menghiraukannya dan mengeluarkan sepeda motor untuk berangkat membeli minuman beralkohol.

“Awalnya tersangka menuntun sepeda motor tersebut kemudian melindaskan bannya ke arah kaki kanan korban yang sedang duduk selonjoran. Sehingga korban mengalami luka lebam di betis kaki kanannya,” kata Anton.

Menurutnya, sepulang dari membeli minuman beralkohol tersebut tersangka kembali meminta uang Rp 50 ribu kepada korban. Namun, korban tidak memberikannya melainkan menasehati tersangka agar tidak meminum minuman beralkohol.

BACA YUK:  KAI Mohon Maaf Atas Keterlambatan KA Akibat Banjir Semarang, Saat ini Masih Perbaikan

Akibatnya, tersangka yang dalam keadaan mabuk merasa kesal dan langsung memukul menggunakan tangan kanannya ke arah wajah korban. Sehingga korban mengalami luka bengkak di bagian mata sebelah kanan.

“Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Kami juga mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka dalam aksi tersebut,” tandas Anton. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *