Pemohon Dispensasi Nikah di Kota Cirebon Menurun, Ini Sebabnya

Cirebon,- Sepanjang tahun 2022, Pengadilan Agama Kota Cirebon mengabulkan 14 permohonan dispensasi nikah untuk pasangan di bawah umur. Jumlah tersebut terbilang menurun dibandingkan dengan permohonan dispensasi nikah pada tahun 2021 yang berjumlah 55 permohonan.

Dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga, orang tua yang ingin menikahkan anaknya yang belum cukup batas usianya bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.

Ketua Pengadilan Agama Kota Cirebon, Achmad Cholil mengatakan penurunan permohonan dispensasi nikah di Kota Cirebon, bukan karena jumlah yang ingin menikah sedikit. Akan tetapi, hal tersebut menurun karena adanya peraturan dari Mahkamah Agung (MA).

BACA YUK:  Masa Angkutan Lebaran 2024, Daop 3 Cirebon Kerahkan 305 Petugas Keamanan

Di mana dalam Peraturan MA disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita minimal 19 tahun. Peraturan tersebut, kata Cholil, sebetulnya untuk memberikan kebaikan bagi para pemohon dispensasi nikah.

“Peraturan ini kan sebetulnya untuk kebaikan pemohon dispensasi nikah yah. Karena untuk mendapatkan dispensasi nikah ini harus menempuh syarat pemeriksaan kesehatan dan psikologi, serta membayar retribusi pelayanan tersebut,” ujarnya.

“Karena rata-rata yang mengajukan tersebut merupakan mereka yang ekonomnya tidak mampu, akhirnya ditindak ditempuh, lalu perkawinannya tidak tercatat di Pengadilan Agama,” tambahnya.

BACA YUK:  Tingkatkan Literasi Digital, Kominfo Jalin Kerjasama dengan PCNU Kabupaten Cirebon

Bila perkawinannya tidak tercatat di Pengadilan Agama dan hanya melakukan pernikahan secara agama, menurutnya, bisa merugikan bagi pasangan suami istri dan anak-anaknya. Karena bila tercatat di Pengadilan Agama hak-haknya secara hukum dan kewajiban masing-masing terlindungi.

“Terutama hak bagi kaum wanita di dalam ikatan pernikahan, kemudian untuk hak-hak anaknya bisa terpenuhi seperti untuk keperluan administrasi pembuatan akta kelahiran, keperluan sekolah dan lainnya,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *