Pemkot Cirebon Gencar Razia Masker, Akhir September Perda Masker Disahkan

Cirebon,- Pemerintah Daerah Kota Cirebon terus melakukan pendisiplinan masyarakat dalam penggunaan masker di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Walikota Cirebon, Drs. Nashrudin Azis memimpin langsung kegiatan razia masker di Jalan Siliwangi dan menelusuri jalan-jalan yang banyak terjadi kerumunana, Sabtu (12/9/2020) malam.

Menurut Azis, kegiatan ini merupakan rangkaian daripada tekad besar Pemerintah Daerah Kota Cirebon beserta unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kota Cirebon untuk mewujudkan pendisiplinan penggunaan masker bagi masyarakat Kota Cirebon.

“Kegiatan malam hari ini adalah bentuk ketegasan, bentuk kekuatan tekad semua penyelenggara pemerintahan mulai dari pemerintah Kota Cirebon, Kepolisian, TNI dan semua elemen yang ada di Kota Cirebon dalam mewujudkan, mendisiplinkan masyarakat Kota Cirebon dalam penggunaan masker saat keluar rumah dan menjaga protokol kesehatan,” ujar Azis kepada awak media, Sabtu (12/9/2020) malam.

BACA YUK:  Hasil Musrenbang Kecamatan Harjamukti, DPRD Kota Cirebon Dukung 716 Program Kegiatan

Untuk saat ini, Pemerintah Daerah Kota Cirebon masih memberikan sanksi tegur kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Namun, kedepan Pemda Kota Cirebon akan memerikan sanksi tegas bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Untuk saat ini sanksi yang diberikan baru sebatas teguran. Namun kedepan, bila Peraturan Daerah (Perda) disahkan akan ada sanksi mulai dari denda materi dan juga sanksi-sanksi lain termasuk sanksi penutupan bagi pemilik usaha, serta sanksi sosial,” tegas Azis.

Azis menargetkan Perda untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penggunaan masker di Kota Cirebon akan disahkan pada akhir bulan September 2020.

BACA YUK:  Empat Karyawan Meninggal Saat Jalankan Tugas, Ini Keterangan Resmi Pihak Mall

“Insyaallah di akhir bulan September ini Perda sudah disahkan, karena semangat DPRD Kota Cireboon juga sama. Sehingga, bagaiamana caranya agar efektif melaksanakan tugas dalam pendisiplinkan penggunaan masker ini, tentu salah satunya harus ada sanksi dan sanksi harus diatur melalui perda,” katanya.

Menurut Azis, pihaknya sudah memiliki kesamaan pandangan dan Insyaallah ini (Perda) akan segera bisa disahkan. Terkait pengawasan, harus bersama-sama, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Untuk pengawasannya kita bersama-sama, terutama Satpol PP dalam penegakan daerah dan dengan sendirinya akan melakukan patroli maupun razia yang dibantu oleh unsur TNI dan Polri,” paparnya.

BACA YUK:  Kampoeng Ramadan Aston Cirebon Hotel Bakal Sajikan Lebih Dari 225 Menu

Dalam kesempatan tersebut Azis menghimbau kepada masyarakat Kota Cirebon untuk displin dalam menggunakan masker atau ingin memilihi mati.

“Tegas saja. Masyarakat harus disiplin menggunakan masker atau mati,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *