Pemkab Cirebon Lakukan Penyekatan di 16 Titik Selama PSBB

Cirebon,- Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Cirebon yang dimulai 6 Mei 2020, akan dilakukan penyekatan di 16 titik.

16 titik penyekatan tersebut tersebar di seluruh wilayah di Kabupaten Cirebon. Dari 16 titik penyekatan, 9 diantaranya titik perbatasan, 4 titik pos desa atau kecamatan, dan 3 titik wilayah Cirebon Kota.

Kabag Humas Pemkab Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan selama pelaksanaan PSBB di Kabupaten Cirebon akan dilakukan penyekatan di 16 titik di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Penyekatan ini disiapkan untuk menghindari adanya aktivitas, baik dalam maupun luar sesuai peraturan PSBB,” ujarnya kepada awak media, Selasa (5/5/2020).

BACA YUK:  Selama Bulan Ramadan Polresta Cirebon Giatkan Patroli Sahur, Ini Tujuannya

Lanjut Nanan, 16 titik penyekatan berada di Jagapura, Rawagatel, Exit Tol Palimanan, Ciwaringin, Weru, Gor Bobos, Cisaat, RS Sidawangi, Beber, Desa Kamarang, Losari, Ciledug, Waled, Pegagan, Kedawung dan Mundu

“Dari 16 titik ini, ada 9 titik yang menjadi tanggung jawab Pemkab Cirebon. Sisanya, menjadi tanggung jawab Polres Cirebon Kota dan masing-masing kecamatan/desa,” bebernya.

Menurut Nanan, 9 titik ini akan menjadi tanggung jawab Gugus tugas Covid-19 Kabupaten Cirebon, tiga titik tanggung jawab Polres Cirebon Kota, dan empat titik tanggung jawab Gugus tugas kecamatan atau desa.

BACA YUK:  Resmikan Gedung Khusus PPA, Bupati Harapkan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Cirebon Turun

“Pelaksanaan PSBB akan mulai besok, namun untuk waktu penyekatan masih harus menunggu keputusan gugus tugas covid-19,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *