Pemkab Cirebon Izinkan Hiburan Seni dengan Terapkan Protokol Kesehatan

Cirebon,- Para pekerja seni yang tergabung dalam Aliansi Seniman Cirebon (ASC) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Cirebon, Jumat (10/7/2020).

Dalam aksinya, ratusan pekerja seni menuntut untuk kembali dibukanya aktivitas seni dan budaya di Kabupaten Cirebon.

Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai mengatakan segala harapan yang diinginkan oleh para seniman dikabulkan oleh Bupati Cirebon.

“Alhamdulillah, segala harapan yang diinginkan oleh para seniman dikabulkan. Pada prinsipnya, Bupati Cirebon sudah memberikan izin atas pelaksanaan seni yang ada di Cirebon,” ujar Hilmy usai menemui para seniman.

Lanjut Hilmy, walaupun sudah diberikan izin untuk pelaksanaan seni, tentunya harus melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

BACA YUK:  Peringati Hari Baznas, Bupati Cirebon Dorong Masyarakat Salurkan Zakat Melalui Baznas

“Kadisbudparpora Kabupaten Cirebon telah menyiapkan standar personal prosedur, baik untuk seniman, yang punya hajat, dan event organizer. Insyaallah semuanya akan diatur,” ungkapnya.

Menurut Hilmy, para seniman pun menuntut terkait perizinan, karena khawatir Bupati telah mengizinkan, tapi di kecamatan, desa belum mengizinkan.

“Insyaallah, kalau sudah di Perbup (Peraturan Bupati) kan dan sudah sudah ditandatangani juga oleh Forkopimda, nanti akan disebar ke seluruh kecamatan dan desa, agar tidak terjadi perbedaan persepsi,” jelasnya.

Namun memang, kata Hilmy, ada beberapa catatan yaitu ada 7 desa di Kabupaten Cirebon yang masih masuk dalam zona merah, harus berkoordinasi dengan gugus tugas setempat.

“Pengawasan akan kita serahkan pada gugus tugas di daerah masing-masing di kecamatan. Nanti, dari TNI dan Polri akan membantu mengawasi,” katanya.

BACA YUK:  Bupati Cirebon Sebut Upaya Peningkatan SDM Unggul saat Kunjungi SMKN 1 Susukan

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Cirebon, Hartono menjelaskan untuk ketentuan standar operasional prosedur (SOP) sudah disiapkan, dan hari ini setelah Perbup itu diundangkan maka SOP juga akan disebarkan.

“Bukan hanya seni, semua unsur pariwisata dan kebudayaan di Kabupaten Cirebon diizinkan, tetapi dengan catat adaptasi kebiasaan baru maka tetap protokol kesehatan diutamakan,” ujarnya.

Untuk panggung pertunjukan, menurut Hartono, sudah menyusun SOP nya dan ada tiga hal yaitu untuk panitia, seniman, dan penonton.

“Panitia memiliki ketentuan dan harus bertanggung jawab terhadap segalanya protokol kesehatan. Seniman juga ada aturannya, dan penonton juga ada aturannya,” jelas Hartono.

BACA YUK:  Awal Maret 2024, TPID Kota Cirebon Luncurkan Warung Peduli Inflasi

“Tuan hajat yang menanggap pertunjukan mengundang penonton, harus bertanggung jawab terhadap penonton. Di samping, penontonnya itu sendiri menjaga kesehatan, tetapi tuan hajat dan panitia bertanggung jawab terhadap protokol kesehatan,” tambahnya.

Bila semua tidak mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan, Hartono menambahkan, akan diberikan sanksi, karena yang mengawasi selain kepala desa, ada tim gugus tugas kecamatan, dan petugas TNI/Polri.

“Dalam SOP itu jelas, bahwa ijin dikeluarkan selain dikeluarkan oleh kepolisian, tapi ada rekomendasi dari gugus tugas Covid-19 tingkat Kecamatan. Karena masih ada beberapa desa yang masuk zona merah,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *