Pemkab Cirebon Berlakukan 7 Sektor Kegiatan Pada Masa AKB

Cirebon,- Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat, pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka persiapan new normal diberlakukan sampai dengan tanggal 31 Juli 2020.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No.443/Kep.357-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan AKB di luar Wilayah Bodebek Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Berdasarkan keputusan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon menerbitkan Peraturan Bupati sebagai pedoman dalam pemberlakuan AKB sebagai Persiapan New Normal di wilayah Kabupaten Cirebon.
Nanan Abdul Manan, selaku Kabag Humas Pemkab Cirebon mengatakan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat, pemberlakukan AKB, Pemkab Cirebon akan memberlakukan beberapa sektor kegiatan.
“Pada saat pemberlakukan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) kegiatan masyarakat dan pelaku usaha dibatasi operasionalnya. Namun dalam masa AKB ini ada 7 sektor kegiatan yang akan diberlakukan,” ujar Nanan, Jumat (10/7/2020).
Tujuh sektor kegiatan yang akan diberlakukan pada masa AKB dalam rangka persiapan New Normal, lanjut Nanan, yaitu sektor transportasi, pariwisata, konstruksi, industri dan perdagangan, kesehatan, area publik dan perkantoran.
“Sektor kegiatan tersebut dapat dibuka dengan persyaratan ketat, salah satunya yaitu wajib secara konsisten menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” bebernya.
“Bagi perusahaan swasta atau industri, didalamnya harus ada pengelola internal yg melakukan pengawasan protokol kesehatan secara mandiri,” imbuhnya.
Di masa pemberlakuan AKB sebagai persiapan New Normal ini juga, kata Nanan, dibentuk penguatan Tim dalam Gugus Tugas Covid-19 yang akan memperkuat Monitoring dan Evaluasi dengan melibatkan peran Perangkat Daerah dan SKPD sesuai bidang tugasnya yang berhubungan dengan 7 sektor kegiatan tersebut.
Disamping itu, kegiatan test PCR (Polymerase Chain Reaction) atau swab akan terus ditingkatkan sampai terpenuhinya 1 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Cirebon yang dilakukan test.
Dan juga, dibentuk divisi baru dalam Gugus Tugas yang akan menangani penanganan jenazah terdampak Covid-19.
“Perlu dipertegas, bahwa hal ini bukan merupakan pemberlakuan New Normal. Dan, Adaptasi Kebiasaan Baru ini akan dievaluasi sesuai perkembangan Level Kewaspadaan yg ditetapkan gugus tugas Covid-19 Provinsi Jabar,” pungkasnya. (AC212)