Pemerintah Pusat Tetapkan PPKM Berlanjut Hingga 30 Agustus 2021

Cirebon,- Pemerintah pusat resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo secara virtual.

Menurut Jokowi, pandemi Covid-19 di Indonesia belum selesai dan beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan. Oleh sebab itu, pihaknya meminta tetap waspada dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat mengendalikan pandemi ini.

“Sejak titik puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun. Dan sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen. Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibanding dengan kasus penambahan konfirmasi positif selama beberapa Minggu terakhir,” ujar Jokowi, Senin (23/8/2021).

BACA YUK:  Ketua DPRD Kota Cirebon Dapat Keluhan Saluran Air Limbah dan Air PDAM Saat Reses

Hal ini, lanjut Jokowi, berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur. BOR nasional yang saat ini berada pada angka 33 persen.

“Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” ungkapnya.

Menurut Jokowi, untuk pulau Jawa-Bali ada perkembangan cukup baik. Level 4 dari 67 kabupaten/kota, berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Dan level 2, dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

BACA YUK:  Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tingkat Kota Cirebon Berpindah Lokasi, Ini Alasannya

Untuk luar Jawa-Bali, lanjut Jokowi, ada perkembangan yang membaik, tetapi harus tetap waspada. Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.

Sedangkan level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota. Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

“Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas pembatasan kegiatan masyarakat,” katanya.

“Antara lain, tempat ibadah diperbolehkan buka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang. Restauran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per-meja dan pembatasan operasional hingga pukul 20.00 WIB,” sambungnya.

BACA YUK:  Stabilkan Harga Beras, Pemda Kota Cirebon akan Segera Gelar Operasi Pasar Murah

Selain itu, Jokowi juga memperbolehkan pusat perbelanjaan, mall diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50 persen kapasitas. Dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur oleh pemerintah daerah. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *