Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon Berikan Penghargaan Kepada Para Teladan Pajak Tahun 2018

Cirebon,- Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon menggelar acara “Penganugerahan Penghargaan Para Teladan Pajak Tahun 2018 Tingkat Kabupaten Cirebin Tahun Anggaran 2019”, Selasa (20/8/2019).

Acara yang berlangsung di Patra Cirebon Hotel & Convention, Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon tersebut merupakan program 99 hari Plt Bupati Cirebon terwujudnya Kabupaten Cirebon berbudaya, sejahtera, agamis, maju, dan aman.

Pada penganugrahan penghargaan para teladan pajak tahun 2018 tingkat Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2019, terdapat 11 kategori yang mendapatkan penghargaan dari pemerintah Kabupaten Cirebon.

1. Pajak Tidak Mengurangi Rezeki

Plt Bupati Cirebon, Imron Rosyadi mengatakan penghargaan ini merupakan apresiasi Pemerintah Kabupaten Cirebon terhadap wajib pajak dan sebagai contoh untuk maayarakat lainnya, karena pajak ini adalah suatu kewajiban bagi warga negara.

BACA YUK:  Pj Wali Kota Cirebon Minta Jajaran RSD Gunung Jati Untuk Terus Meningkatkan Layanan

“Uang pajak ini akan digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Cirebon. Sehingga, masyarakat jangan ragu bayar pajak dan harus taat wajib pajak,” ujarnya usai acara.

Lanjut Imron, Kabupaten Cirebon telah mendapatkan penghargaan terbanyak dan terbaik di tingkat Jawa Barat pada penganugerahan perpajakan dengan kategori Kabupaten, Kecamatan, dan wajib pajak.

“Pajak adalah hal yang wajib, bahkan membayar pajak tidak mengurangi rezeki. Dengan membayar pajak, usaha akan tetap maju dan barokah,” ungkapnya.

Imron berharap, kegiatan semacam ini untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat yang lain agar patuh perpajakan, seperti wajib pajak yang mendapatkan penghargaan ini.

2. Meningkatkan PAD

Sementara itu, Erus Rusmana, Kepala Bappenda Kabupaten Cirebon menjelaskan maksud dan tujuan diselenggarakannya penganugrahan penghargaan teladan pajak tahun 2018 ini tidak lain adalah untuk meningkatkan  kesadaran dan motivasi masyarakat, khususnya wajib pajak untuk taat membayar pajak daerah di Kabupaten Cirebon.

BACA YUK:  Pj Wali Kota Hadiri Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Jawa Barat Tahun 2024

“Tujuan dari penyelenggaraan ini juga sebagai salah satu instrumen dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Lanjut Erus, ini juga sebagai sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dari bagi hasil pajak provinsi yang berperan sebagai bagian pembangunan daerah, khususnya yang berkaitan dengan sumber-sumber pembiayaan.

“Sekaligus dalam rangka mendukung program pelayanan dasar seperti  bidang pendidikan, kesehatan dan infrastrukut,” bebernya.

3. Kategori Pajak

Kategori pajak yang mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon tahun 2018 yang dilaksanakan pada tahun 2019 ini ada sebanyak 11 kategori.

BACA YUK:  Ratusan Rider Cilik Kembali Adu Cepat di Sirkuit Grage City Mall

Kategori yang mendapatkan penghargaan yakni, Pajak Penerangan Jalan, Pajak PBB, Pajak BPHTB, Pajak MBLB, Pajak Restoran Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Air Tanah, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet.

“Dari seluruh kategori tersebut, perolehan pendapatan tahun 2018 sebesar dua ratus delapan milyar lima ratus juta rupiah,” terangnya.

Dari perolehan pendapatan tersebut, kata Erus, sudah melampaui target yang ditetapkan atau mencapai 5,7 persen terhadap APBD Kabupaten Cirebon sebesar Rp. 3,6 Triliyun atau 27,54 persen terhadap PAD.

“Struktur APBD Kabupaten Cirebon yang Rp. 3,6 Triliyun terdiri dari PAD Rp. 755 Milyar. Rp. 755 Milyar tersebut terdiri dari pajak daerah dan bagi hasil provinsi,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *