Pemerintah Bolehkan WNA Masuk ke Indonesia, Tapi Syarat Pakai Visa Ini

Jakarta,- Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi memperbolehkan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia pada masa PPKM Level 3 di Jawa dan Bali ini. Namun masuknya WNA ke Indonesia harus dengan visa tertentu.
Hal itu dituangkan dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada Rabu (15/09/21).

“Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Permenkumham Nomor 34 tahun 2021, melalui Permenkumham ini, pemerintah memberikan pengecualian untuk masuk ke Indonesia. Pengecualian ini berlaku bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas,” kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito dalam jumpa pers virtual, Selasa (21/9/21).

BACA YUK:  Info Loker ! Lowongan Kerja Terbaru di AIDHA Group Maret 2024

Dalam keterangannya tersebut, Wiku menyampaikan agar masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir dengan adanya aturan terbaru ini. Sebab, ia mengklaim pemerintah akan sangat berhati-hati.

Selain itu, pemerintah juga dapat menolak WNA dari suatu negara yang memang punya lonjakan kasus covid-19 tinggi saat itu.

“Walaupun demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena kebijakan ini akan dilakukan secara hati-hati. Selain itu, Menteri Hukum dan HAM juga punya kewenangan untuk melarang dan menolak masuk orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran Covid-19 tinggi sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan,” tambah Wiku.
Saat ini, dunia juga tengah dikhawatirkan dengan kemunculan berbagai jenis varian baru dari virus corona yang berpotensi lebih ganas.

BACA YUK:  RSD Gunung Jati Tindak Lanjuti Arahan Pj Wali Kota Cirebon Usai Sidak

Untuk itu, pemerintah dinilai perlu memperketat pintu-pintu masuk internasional guna mencegah masuknya varian impor dari luar negeri. (*)

 

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *