Pemda Kota Cirebon Siapkan Regulasi PPKM Darurat 3 – 20 Juli 2021

Cirebon,- Pemerintah pusat telah mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang akan berlangsung mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan berdasarkan informasi yang diterima PPKM Darurat akan berlangsung dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. Namun, menurutnya, pemberitahuan secara resmi dari pemerintahan belum diterima.

“Tapi, kami terima dari Forum Sekda se-Jawa Barat, bahwa pak Sekda Provinsi Jabar telah memberikan instruksi untuk mempelajari draf PPKM Darurat. Saya pikir informasi dari Pak Sekda, ini adalah sebuah hal yang sudah dibicarakan tingkat pusat dengan provinsi,” ujar Agus saat ditemui About Cirebon, Kamis (1/7/2021).

BACA YUK:  Tahun 2024, Pemda Kota Cirebon Prioritaskan SDM dan Infrastruktur Pendidikan

Menurut Agus, PPKM Darurat merupakan salah satu upaya penanganan penyebaran covid-19. Kita, tambah Agus, tidak melihat bagaimana proses ini dibuat, tapi bagaimana kemudian kebijakan ini bisa sama-sama mendukung dan menekan angka penyebaran covid.

“Salah satu poin disini (draf PPKM Darurat) yang disampaikan Sekda Provinisi, mall dan pusat perbelanjaan tutup total. Rumah makan tidak boleh ada yang melayani ditempat, semua take away,” katanya.

Siang ini, kata Sekda, dari draft PPKM Darurat ini akan diformulasikan persiapannya. Namun, tambah Agus, kita juga masih menunggu regulasinya.

BACA YUK:  Pj Wali Kota Ikuti Jalan Sehat Hari Jadi ke-66 Perumda Air Minum Tirta Giri Nata

“Kita tunggu regulasinya. Regulasi ini mungkin keluar hari ini, tapi kan poin-poin yang sudah disampaikan Pak Sekda Provinsi kepada kami, bukan sebuah poin yang tidak berdasar,” katanya.

Nanti siang, kata Agus, pihaknya akan menyiapkan surat edaran. Nanti, setelah regulasi keluar tinggal mencantumkan regulasinya, besok atau hari ini sudah ada,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *