Pemda Kota Cirebon Perpanjang Masa Belajar di Rumah

Cirebon,- Pemerintah Daerah Kota Cirebon kembali memperpanjang masa belajar di rumah dari tanggal 30 Mei 2020 hingga diterbitkan surat edaran lebih lanjut.

Perpanjangan masa belajar di rumah tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Cirebon No 443/Disdik Tentang Penyesuaian Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Cirebon.

Wali Kota Cirebon, Drs. Nashrudin Azis mengatakan memperhatikan surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, maka masa belajar di rumah diperpanjang.

BACA YUK:  Jalin Silaturahmi, Pemda Kota Cirebon Gelar Pertandingan Persahabatan Tenis Meja dengan Pemprov Jabar

“Karena melihat kondisi saat ini, perpanjangan tersebut dilakukan mulai 30 Mei 2020 hingga diterbitkannya kembali surat edaran lebih lanjut sebagai upaya mencegah penularan dan penyebaran Covid-19,” ujar Azis, Senin (1/6/2020).

Azis meminta kepada guru, tenaga kependidikan dan tenaga administrasi atau karyawan serta siswa untuk benar-benar melakukan aktivitas dari rumah masing-masing.

Azis juga meminta kepada satuan pendidikan sebagai komponen masyarakat terdidik untuk melakukan peningkatan sosialisasi tentang pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 kepada seluruh warga sekolah dan masyarakat.

BACA YUK:  Wabup Cirebon Turun Langsung ke Masyararakat, Edukasi Masalah Stunting

“Selalu menjaga kesehatan dan kebersihan, tidak melakukan aktivitas di luar rumah kecuali sangat penting serta jangan lupa untuk selalu menjaga jarak,” tegas Azis.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon, Irawan Wahyono menjelaskan, satuan pendidikan masih memiliki fungsi untuk memberikan pelayanan publik, seperti legaliasi ijazah dan lainnya.

“Kepala sekolah bisa melakukan pengaturan piket secara proporsional. Paling banyak 30 persen dari guru, tenaga kependidikan dan karyawan,” ujarnya.

Irawan menegaskan, untuk pengaturan piket diutamakan untuk memberikan pelayanan publik, petugas kebersihan dan petugas keamanan.

BACA YUK:  Tahun 2024, Pemda Kota Cirebon Prioritaskan SDM dan Infrastruktur Pendidikan

“Pelaksanaan piket, tetap harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *