Pemda Kota Cirebon Minta Pengembang Serahkan PSU Jika Perumahan Sudah Terjual

Cirebon,- Sampai saat ini terdapat 139 perumahan di Kota Cirebon. Namun, dari jumlah tersebut hanya ada beberapa perumahan yang sudah menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

Untuk itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon terus melakukan percepatan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan di Kota Cirebon.

“Sejak tahun 1982 hingga saat ini, terdapat 139 perumahan di Kota Cirebon. Dari 139 tersebut terbagi menjadi beberapa bagian, diantaranya dua perumahan tanpa pengembang, hanya ada lahan, dan rumah contoh,” ujar Kepala Bidang Perumahan Prasarana Sarana dan Utilitas (PPSU) DPRKP Kota Cirebon, Herro Yudhistira.

BACA YUK:  Lokal Brand Store Cirebon Sale 80%, Celana Chino Rp 50.000

“Kemudian 19 perumahan tanpa pengembang karena sudah meninggal atau pailit sehingga dianggap tidak ada. Sehingga tersisa 118 perumahan yang ada di Kota Cirebon,” tambahnya.

Dari jumlah 118 perumahan di Kota Cirebon, kata Herro, ternyata baru ada enam perumahan yang sudah menyerahkan PSU-nya kepada pemerintah sejak tahun 1982 – 2021. Selanjutnya dari 112 perumahan yang tersisa, kata Herro, sejak Maret – September 2022 sudah ada 13 perumahan yang menyerahkan PSU-nya kepada Pemda Kota Cirebon. Empat perumahan diantaranya tanpa pengembang.

“Dengan data ini, menandakan bahwa ada percepatan yang signifikan yang dilakukan oleh DPRKP. Karena belum setahun tetapi sudah ada 13 perumahan yang menyerahkan PSU-nya kepada pemerintah,” ucapnya.

BACA YUK:  5 TPS PSU, Pj Wali Kota Cirebon Harap Masyarakat Bisa Hadir

Herro melanjutkan, setelah itu dari 99 perumahan yang tersisa, kini sudah ada tiga pengembang yang baru mengajukan untuk penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.

“Dari ketiga yang baru mengajukan itu, satu diantaranya tanpa pengembang, karena merupakan perumahan lama,” jelasnya.

Proses penyerahan PSU perumahan apabila tanpa pengembang, menurut Herro, bisa melalui ajuan atau permohonan dari RT/RW dengan sepengetahuan lurah dan camat setempat. Hal itu sebagai dasar untuk proses yang dikerjakan oleh DPRKP.

“Setelah ada permohonan, kita lakukan survei lokasi untuk mengetahui luas lahan, RTH, jalan, drainase dan lainnya. Kemudian kita kaji dan itu pasti memakan waktu,” tuturnya.

BACA YUK:  Tinjau Banjir, Bupati Cirebon Langsung Salurkan Bantuan

Berbeda dengan perumahan yang masih memiliki pengembang, kata Herro, DPRKP hanya perlu menerima data site plan dan PSU perumahan serta data pendukung sertifikat lahan dari pengembang. Apabila tidak ada pengembang, tambah Herro, berarti pemerintah yang akan melakukan sertifikasi lahan.

“Tentu setelah melalui kajian dulu, kemudian diproses oleh bidang aset Pemda Kota Cirebon. Kami berharap kepada seluruh pengembang di Kota Cirebon, agar bisa menyerahkan PSU perumahan apabila proyek perumahan sudah selesai terjual,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *