Pemda Kota Cirebon Lakukan Pembatasan di Beberapa Titik Saat Natal dan Tahun Baru

Cirebon,- Pemerintah membatalkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada Natal dan Tahun Baru di seluruh wilayah Indonesia. Sebelumnya, pemerintah bakal menerapkan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Walaupun dibatalkan, Pemerintah Daerah Kota Cirebon tetap melakukan penyekatan di beberapa titik pintu masuk ke Kota Cirebon. Penyekatan tersebut berlaku untuk kendaraan berplat nomor di luar wilayah Aglomerasi Cirebon.

“Nanti tetap ada penyekatan, baik penyekatan yang sifatnya edukasi kepada masyarakat, seperti wilayah Aglomerasi Cirebon plat E tidak dilakukan penyekatan. Tapi diluar wilayah Cirebon akan dilakukan sampling untuk vaksin dan pemeriksaan antigen karena syarat untuk perjalanan jauh,” ujar Agus Mulyadi, Sekretaris Daerah Kota Cirebon saat ditemui di Balaikota Cirebon, Rabu (8/12/2021).

BACA YUK:  Peduli Kesejahteraan Masyarakat, FMIS Jabar Anugerahi Herman Khaeron

Menurut Agus, ada beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan, sebagai bagian dari mengantisipasi untuk menghadapi potensi meningkatnya kembali kenaikan kasus akibat perayaan liburan Natal dan tahun baru. Sehingga, sesuai arahan Provinsi dan Gubernur Jawa Barat ada beberapa poin yang menjadi rujukan pemerintah daerah.

“Sesuai arahan dari Provinsi dan pak Gubernur sudah menyampaikan kesimpulannya, ada beberapa poin yang dijadikan rujukan untuk pemerintah daerah. Yaitu memberikan sosialisasi terkait pemerintah tidak jadi menerapkan PPKM Level 3 dan disesuaikan level di masing-masing kabupaten/kota,” ungkap Agus.

BACA YUK:  Info Loker! Lowongan Kerja Terbaru untuk Skintual Skincare di Bulan Januari 2024

Sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat, kata Agus, kasus konfirmasi COVID-19 mengalami penurunan dan terus membaik. Namun, ada beberapa daerah yang capaian baksonya belum mencapai sesuai target.

“Alhamdulillah, kasusnya menurun dan terus membaik, tapi ada beberapa daerah yang karena capaian vaksinasinya belum mencapai sesuai dengan indikator level 3 naik ke 2. Pak Gubernur meminta untuk dilakukan percepatan,” katanya.

Tetapi, tambah Agus, secara keseluruhan untuk menghadapai Natal dan Tahun Baru, poin yang sudah disampaikan Pak Gubernur nanti, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa Pemerintah tidak jadi menerapkan PPKM Level 3 di semua wilayah pada Natal dan Tahun Baru. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *