Pemda Kota Cirebon Keluarkan Surat Pembatasan Perjalanan Dinas ke Luar Kota
Cirebon,- Kasus konfirmasi Covid-19 di Kota Cirebon terus meningkat. Pemerintah Daerah Kota Cirebon meningkatkan kembali pelaksanaan sosialisasi dan edukasi penerapan protokol kesehan dan penegakan disiplin Covid-19.
Selain itu, berkaitan dengan pembatasan yang melibatkan kerumunan, Pemerintah Daerah Kota Cirebon akan membatasi kegiatan-kegiatan mengumpulkan kerumunan massa yang banyak, seperti pelaksana rapat yang dibatasi dengan protokol kesehatan.
“Kita juga sudah mengeluarkan surat kepada kepala perangkat daerah dan BUMD untuk membatasi perjalanan dinas keluar kota,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, Kamis (26/11/2020).
Menurut Agus, perjalanan dinas ini salah satu klaster penambahan kasus konfirmasi terbesar, selain klaster keluarga dan klaster tenaga kesehatan.
“Klaster perjalanan dinas ini masuk dalam klaster perkantoran. Kita menghindari klaster perkantoran,” ungkap Agus.
Dari sisi penanggulangan, lanjut Agus, sudah disepakati percepatan hasil tes PCR, saat ini RSD Gunung Jati dalam waktu 2×24 jam memeriksa 200 sample.
“Alat baru kita berikan dan mudah-mudahan Desember sudah berfungsi untuk menambah kapasitas 100 sample. Sehingga, kapasitas tes PCR di RSD Gunung Jati bertambah menjadi 300 sample perhari,” bebernya.
“Hasilnya dalam waktu 2×24 jam hasil tes sudah keluar. Sehingga mempercepat keluarnya pasien yang tengah isolasi dari rumah sakit atau hotel,” imbuhnya.
Mengenai penambahan ruangan isolasi di RSD Gunung Jati, kata Agus, saat ini sudah dilakukan penambahan sebanyak 20 tempat tidur atau menjadi 96 tempat tidur.
“Tapi kita ingin, sampai akhir November bisa ditambahkan 60 tempat tidur lagi ruang isolasi. Khususnya di ruang Prabu Siliwangi 4 lantai akan dijadikan tempat penanganan Covid-19. Ruangannya ada di wilayah belakang, ruangan ini wilayah inveksius,” tandasnya. (AC212)