Pemda Kota Cirebon Keluarkan Surat Edaran Wali Kota Pembatasan Aktivitas Pergantian Tahun

Cirebon,- Pemerintah Daerah Kota Cirebon telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Cirebon tentang pembatasan aktivitas malam pergantian tahun tertanggal 16 Desember 2020.

Dalam SE Wali Kota Cirebon Nomor 443/89-Adm.Pem.Um., tentang Pembatasan Aktivitas/Kegiatan Masyarakat Pada Momen Pergantian Tahun Baru 2021 di Kota Cirebon ini berisi 4 poin.

Pertama melarang segala bentuk aktivitas/kegiatan perayaan tahun baru 2021 baik di tempat tertutup maupun terbuka.

Kedua, membatasi aktivitas/kegiatan usaha perdagangan dan jasa hanya sampai pukul 22.00 WIB.

Ketiga, membatasi aktivitas maupun kegiatan masyarakat di luar rumah hingga pukul 22.00 WIB.

Namun dalam poin keempat merupakan jenis aktivitas yang dikecualikan pembatasan jam operasionalnya yaitu untuk fasilitas pertahanan dan keamanan, pelayanan kesehatan, jasa perbankan, distribusi logistik, pekerjaan konstruksi, unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, industri mikro dan kecil, rumah potong hewan, apotek, SPBU dan jasa penyedia akomodasi (khusus untuk penerimaan tamu menginap).

BACA YUK:  Air Bersih Warga Belum Tercukupi, DPRD Kota Cirebon Minta Segera Tindaklanjuti Izin Sambungan Pipa

Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis menjelaskan bahwa latar belakang keluarnya surat tersebut karena kondisi penyebaran Covid-19 saat ini terus menanjak dan diluar prediksi.

“Tadinya, Pemda Kota Cirebon memprediksi di Desember 2020 ini jumlah warga Kota Cirebon yang terpapar Covid-19 ada di angka 1.500. Namun sekarang justru sudah terlampaui,” ujar Azis, Jumat (18/12/2020).

Karena itu, lanjut Azis, Pemda Kota Cirebon harus berani mengambil kebijakan yang tujuannya untuk menekan angka kenaikan orang yang terpapar.

Jelang Natal dan tahun baru, tambah Azis, memiliki potensi yang sangat besar untuk penambahan klaster baru.

BACA YUK:  Pj Wali Kota Cirebon Bersama Forkopimda Lakukan Monitoring Logistik Pemilu

Melihat kondisi seperti itu, kata Azis, Pemda Kota Cirebon mengambil keputusan yang selaras dengan keputusan Gubernur Jawa Barat, H. Ridwan Kamil, yang melarang semua kegiatan perayaan malam tahun baru.

“Kami harap perayaan tahun baru dilakukan di rumah masing-masing dengan bertafakur kepada Allah SWT,” kata Azis.

Sedangkan, tambah Azis, untuk ibadah Natal, Pemda Kota Cirebon tidak melarang. Namun pembatasan yang mengikuti ibadah secara langsung di gereja.

“Untuk ibadah di gereja dibatasi, misalnya 50 persen dari kapasitas yang ada dan sisanya bisa mengikuti secara virtual,” tandas Azis.

BACA YUK:  Kolaborasi dengan Bank bjb dan Bank DKI, Telkomsel Hadirkan Layanan Paket Hemat Lengkap

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi menjelaskan pekan depan akan dilakukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk teknis penegakan aturan dan pengawasan saat pergantian tahun.

“Tapi, yang pasti tidak ada perayaan, jam 10 seluruh kegiatan sudah tidak ada dan tidak boleh ada yang berkerumun di jalan,” singkat Agus. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *