Pemda Kota Cirebon Dorong Kepatuhan Masyarakat terhadap Pajak

Cirebon,- Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon sangat mendukung seluruh elemen masyarakat terlibat aktif dalam segala jenis kepatuhan pajak.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. Agus Mulyadi, M.Si saat menghadiri Aksi Simpatik dalam Rangka Mensosialisasikan Laporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 yang dilakukan oleh KPP Pratama Cirebon Satu di Taman Pajak, Jalan Dr Cipto Mangunkusumo No. 288, Jumat (25/3/2022).

“Pemda Kota Cirebon sangat mendukung dan mendorong seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam segala jenis kepatuhan pajak. Salah satunya yaitu pelaporan SPT Tahunan,” ujar Agus.

BACA YUK:  Tiket KA Mudik Lebaran 2024 di Daop 3 Cirebon Sudah Terjual 10.386 Tempat Duduk

Pemda Kota Cirebon, lanjut Agus, memiliki kepentingan terkait pajak ini. Semakin besar pajak yang masuk ke kas negara, maka dana bagi hasil ke daerah juga akan semakin besar.

“Dana yang berasal dari pajak masyarakat itu yang kemudian akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan di Kota Cirebon,” ungkap Agus.

Namun, diakui Agus, sosialisasi dan edukasi mengenai SPT tahunan yang wajib dilaporkan oleh setiap wajib pajak memang perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pemda Kota Cirebon, kata Agus, ingin terlibat dan turut aktif melakukan edukasi kepada masyarakat tentang SPT ini.

BACA YUK:  Ojek Online dan Pengemudi Angkot di Kota Cirebon Terima Bantuan Sosial

“Bahwa pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) baik pribadi maupun badan usaha wajib dilakukan setiap tahun sebagai warga negara yang baik,” kata Agus.

Untuk itu, tambah Agus, Pemda Kota Cirebon sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan mereka untuk mengisi dan melaporkan SPT tahunan dengan baik dan benar.

“Kita memiliki kewajiban membangun bangsa lewat pembayaran pajak,” tegas Agus.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaporan SPT untuk perorangan batas waktunya pada 31 Maret 2022, sedangkan untuk wajib pajak lembaga atau badan usaha pada 30 April 2022.

BACA YUK:  Bansos BBM Cair, Ojol dan Pengemudi Angkot di Kota Cirebon Terima Rp 450 Ribu

Untuk itu Sekda meminta melakukan pelaporan secara benar dan tepat waktu, khususnya untuk badan, lembaga dan BUMD di lingkungan Pemda Kota Cirebon. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *