Pemda Kota Cirebon dan Pemkab Cirebon akan Koordinasi terkait PPKM Mikro

Cirebon,- Terkait kondisi penyebaran Covid-19, Pemerintah Daerah Kota Cirebon untuk menarik ‘rem darurat’. Hal tersebut sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan pertambahan kasus Covid-19 dan juga kondisi rumah sakit di semua daerah di Indonesia, peningkatannya cukup signifikan.

“Terkait lonjakan kasus terkonfirmasi dan ketersediaan BOR (Bed Occupancy Rate) di rumah sakit, Pemerintah Pusat sudah melakukan arahan dan kebijakan untuk tingkat provinsi hingga kabupaten/kota,” ujarnya.

Menurut Agus, jika dilihat dari analisisnya, peningkatan kasus Covid-19 seperti libur natal dan tahun baru. Walaupun jumlah konfirmasi mengalami penurunan, akan tetapi kondis BOR meningkat signifikan.

BACA YUK:  Forum Lingkungan Hidup dan Budaya Nusantara Apresiasi Pj Wali Kota Ingin Benahi Lapangan Kebumen Cirebon

“Arahannya adalah untuk menambah jumlah tempat tidur di masing-masing rumah sakit. Kemudian dari Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) akan menetapkan pelaksanaan PPKM untuk semua wilayah, tidak hanya Jawa Bali,” bebernya.

Selain itu, kata Agus, arahan pemerintah pusat untuk tetap melakukan upaya testing. Lalu, bagaimana melakukan percepatan terhadap vaksinasi.

“Percepatan vaksinasi ini, targetnya adalah satu juta vaksin perhari untuk seluruh Indonesia. Tugasnya dibagi dua, 600 ribu untuk jalur Kementerian Kesehatan dan 400 ribu untuk TNI Polri,” katanya.

BACA YUK:  KAI Mohon Maaf Atas Keterlambatan KA Akibat Banjir Semarang, Saat ini Masih Perbaikan

“Itu tentu harus disinkronkan dengan percepatan di daerah, kita sepakat, vaksinasi, tidak dibatasi lansia, tapi semua umur,” ujar Agus.

Selain itu, Pemerintah pusat melalui (Kemendagri) sudah menerbitkan Interuksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 13 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro. Ini yang harus ditindak lanjut daerah dengan kembali menerapkan PPKM mikro di tingkat desa atau lelurahan.

“Arahan dari Provinsi, dari Pak Gubernur untuk menarik rem. Artinya menarik rem ini, bagaimana memperlakukan PPKM secara ketat, baik di tingkat mikro maupun kabupaten/kota masing-masing,” katanya.

BACA YUK:  34.000 Petugas Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kuningan Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Terkait arahan ini, menurut Agus, Pemkot sudah menyiapkan konsep pembatasan dalam rangka rem darurat. Namun, konsep ini harus dipadukan dengan kebijakan dengan wilayah tetangga, dalam hal ini Kabupaten Cirebon.

“Untuk menyamakan persepsi, kami akan melakukan pertemuan dengan Pemkab Cirebon. Nanti akan ada beberapa point yang dibatasi, seperti kapasitas, jam operasional serta jenis usaha yang dibatasi, termasuk nanti upaya bersama sosialisasi edukasi oleh TNI-Polri dan Satpol PP,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *