Pemberlakukan Ganjil Genap di Kota Cirebon untuk Plat Luar E Setiap Sabtu dan Minggu
Cirebon,- Pemberlakuan Ganjil Genap (GaGe) di Kota Cirebon kembali diterapkan mulai hari ini, Sabtu (12/2/2022). Penerapan GaGe dilakukan di empat titik masuk Kota Cirebon yakni Bakorwil, Kedawung, Penggung, dan juga Kalijaga.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar melalui Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Ahmad Troy Aprio mengatakan Polres Cirebon Kota bersama instansi terkait, khususnya unsur Forkopimda Kota Cirebon, hari ini melakukan penerapan Ganjil – Genap untuk plat nomor luar aglomerasi Cirebon Raya.
“Tujuan dari Ganjil – Genap ini untuk mengendalikan pergerakan kendaraan atau masyarakat dari luar wilayah aglomerasi Cirebon Raya,” ujar Troy kepada awak media.
Pelaksanaan Ganjil Genap di Kota Cirebon dilaksanakan karena Kota Cirebon saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 berdasarkan asesmen Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022.
“Kita laksanakan di empat titik yang sudah pernah dilaksanakan dahulu saat PPKM tahun lalu. Yakni di Bakorwil, Penggung, Kedawung, dan Kalijaga. Untuk pelaksanaanya, Ganjil Genap berlangsung setiap Sabtu dan Minggu,” bebernya.
Pelaksanaan GaGe pada saat akhir pekan, menurut Troy, masyarakat dari luar kota banyak yang mengarah ke Kota Cirebon. Namun, pantauan di lapangan pada hari pertama penerapan GaGe masih terlihat landai.
“Kalau hasil pantauan hari ini, kendaraan dari luar kota masih terlihat landai. Karena mungkin, dari wilayah lainnya melakukan hal yang sama,” katanya.
“Sedangkan kendaraan dari luar kota yang ingin masuk ke Kota Cirebon kita lakukan putar balik kembali ke wilayahnya masing-masing. Namun pengecualian bagi kendaraan yang berplat luar Cirebon tapi ber-KTP Cirebon Raya diperbolehkan masuk,” pungkasnya. (AC212)