Pembatasan Aktivitas di Kota Cirebon Berdampak Pada Pemulihan Ekonomi

Cirebon,- Pemerintah Daerah Kota Cirebon kembali memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat dan juga pengalihan arus lalu lintas hingga akhir Oktober 2020.

Pemberlakuan tersebut tertuang dalam Surat aedaran (SE) Walikota Cirebon nomor 443/SE.71-ADM.PEM-UM tanggal 6 Oktober 2020 yang berisi pembatasan aktivitas masyarakat dimulai tanggal 9 sampai 31 Oktober 2020.

Pembatasan aktivitas masyarakat tersebut, upaya pemerintah Kota Cirebon dalam menekan penyebaran Covid-19. Namun, dengan adanya kebijakan tersebut berdampak pada sektor pariwisata.

Menurut salah satu pelaku pariwisata di Kota Cirebon, Adji Priatna mengatakan bahwa pengalihan arus dampaknya tidak terlalu signifikan, akan tetapi pembatasan aktivitas masyarakat yang sangat berdampak.

BACA YUK:  Inilah Hasil Kunjungan Sultan Kacirebonan Kelima Kedutaan Besar di Jakarta

“Bukan hanya dari sektor pariwisata saja yang terdampak karena pembatasan aktivitas di Kota Cirebon, tapi berdampak besar juga bagi pedagang yang berjualan mulai sore hari,” ujar Adji saat dihubungi About Cirebon, Jumat (16/10/2020).

Menurut Adji, dengan adanya pembatasan aktivitas atau jam malam bukan saja merugikan para pengusaha, tapi merugikan bagi Pemerintah sendiri dalam hal ini PAD (Penghasilan Asli Daerah).

“Kenapa PAD juga rugi, karena saya amati keramaian pada malam hari justru terjadi di wilayah tetangga (Kabupaten Cirebon). Banyak warga kota yang akhirnya mencari tempat di wilayah Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.

BACA YUK:  31 Tukang Bangunan Desa Binaan PT Indocement Pabrik Cirebon Mendapat Sertifikasi Kompetensi Tukang Pasang Bata dari Kementrian PUPR

Bahkan, tambah Adji, efektivitas pada jam malam juga diragukan, karena malam hari sebagian masyarakat sudah pulang ke rumah. Apalagi yang dijaga, yang keluar pada malam hari hanya segelintir orang saja.

“Sedangkan pada siang hari di Kota Cirebon masyarakat yang beraktivitas lebih dari 1 juta orang dengan berbagai potensi kerumunan. Sehingga saya melihat pembatasan jam malam ini tidak efektif,” katanya.

Sebelum adanya pembatasan aktivitas ini kata Adji, walaupun di tengah Pandemi penurunan memang di atas 50 persen dibandingkan sebelum Pandemi. Tapi, menurut Adji, perusahaan masih bisa bernafas terutama untuk membayar gaji karyawan.

BACA YUK:  Mudahkan Masyarakat Kota Cirebon, Informasi Layanan DTKS Kini Cukup di Kelurahan

“Sekarang dengan adanya pembatasan aktivitas pemasukan paling besar 10 persen dibanding normal. Untuk operasional saja tidak terpenuhi, apalagi gaji karyawan,” jelasnya.

Oleh kerena itu, kata Adji, pemerintah seyogyanya kebijakan itu bisa ditinjau kembali. Karena bukan hanya sektor pariwisata saja yang terdampak, namun pedagang kecil pada malam hari juga terdampak. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *