Pembangunan Makam Kelompok Sunda Wiwitan di Kabupaten Kuningan Dihentikan, Ini Penjelasannya

Cirebon,- Dihentikannya proses pembangunan pasarean atau makam untuk tokoh adat masyarakat adat Karuhun Urang (Akur) Sunda Wiwitan di Kabupaten Kuningan menjadi polemik.

Pasalnya, dihentikannya proses pembangunan pasarean yang berlokasi di Situs Curug Cigoong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur tersebut tidak berizin menurut Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.

Menurut Girang Pangaping Adat Masyarakat Akur Sunda Wiwitan, Okky Satrio Djati pembangunan pasarean tersebut akan menjadi tempat pemakaman salah satu tokoh adat Sunda Wiwitan, yaitu Pangeran Djatikusumah dan istrinya, Ratu Emalia Wigarningsih.

Akan tetapi, lanjut Okky, belum selesai pembangunan pasarean, kami mendapatkan surat teguran dari Satpol PP Kabupaten Kuningan sampai tiga kali.

“Kami sudah mendapat surat teguran sampai tiga kali. Untuk surat teguran yang ketiga ini, kami diminta untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan dan akan disegel dengan hamparannya bila masih melanjutkan,” ujar Okky kepada awak media, Jumat (17/7/2020).

Lanjut Okky, alasan surat teguran yang dilayangkan kepada kami untuk alasan dihentikan, karena bangunan makam tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 29 Januari 2024, Pemukiman Setan dan Alienoid: Return to the Future Masih Tayang Hari Ini

“Padahal setelah surat teguran pertama diterima, kita langsung mengurus perizinan IMB pembangunan makam ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuningan,” terangnya.

Tetapi, tambah Okky, setelah kami melakukan dan mengirim surat pengajuan IMB, Satpol PP kembali mengirimkan surat teguran kedua yang isinya menegaskan untuk menunjukan bukti IMB.

“Kami juga sudah melakukan audiensi dengan DPRD dan juga Dinas terkait Pemerintah Kabupaten Kuningan. Dalam audiensi, kami menanyakan soal keberadaan juklak juknis yang mengatur tentang izin pembuatan makam dalam perda Kabupaten Kuningan nomor 13 tahun 2019,” bebernya.

Sehingga, tambah Okky, kami menanyakan perda tersebut, karena kami menilai dalam perda tersebut tidak ada pembuatan makam memerlukan IMB.

“Kami mempertanyakam Perda Nomor 13 tahun 2019 tersebut. Apakah pembangunan makam harus memiliki IMB atau masuk dalam kategori tugu?,” Tanyanya.

“Akan tetapi, mereka tetap mengatakan bahwa kami harus mengurus IMB,” imbuhnya.

BACA YUK:  Tahun 2024, Pemda Kota Cirebon Targetkan 4 Juta Kunjungan Wisatawan Domestik dan Mancanegara

Okky juga menyebut, selain persoalan IMB, ada beberapa oknum yang menolak keberadaan makam tokoh adat Sunda Wiwitan. Oknum-oknum ini menuding kalau batu satangtung yang berada di atas bangunan makam, bakal dijadikan sebagai tempat pemujaan.

Padahal, kata Okky, batu yang tingginya sekira tiga meter itu hanya berfungsi sebagai penanda makam saja.

“Dengan polemik yang menyatakan kalau pembuatan pasarean, kami membuat tempat pemujaan itu tidak benar. Kami menangkap ini sebagai sosialisasi kebencian,” tegas Okky.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Indra Purwantoro menegaskan bahwa bagian makam tokoh adat Sunda Wiwitan yang menyalahi aturan adalah batu satangtung.

“Batu itu masuk dalam kategori sebuah tugu, karena tergolong sebagai tugu, maka pendirian batu satangtung harus memiliki surat IMB,” ujarnya.

Menurut Indra, hasil diskusi kami dengan SKPD, bahwa batu itu masuk kategori tugu. Di Perda Nomor 13 tahun 2019 masuk bangunan non gedung.

BACA YUK:  Aston Cirebon Hotel Luncurkan 3 Varian Hampers Tahun Baru Imlek

Indra meluruskan kesalahpahaman yang terjadi antara pihaknya dengan komunitas masyarakat Akur Sunda Wiwitan. Ia menyampaikan bahwa dalam Perda Nomor 13 tahun 2019, pembuatan sebuah makam memang tidak harus memiliki surat IMB.

Akan tetapi, kami meminta kepada komunitas masyarakat Akur Sunda Wiwitan untuk segera menunjukan surat IMB terkait pendirian batu satangtung diatas makam.

“Kami jelaskan bahwa membuat makam memang tidak perlu izin seperti dalam perda. Yang jadi masalah adalah batu yang ada diatas makam itu. Sehingga, batu tersebut masuk kategori tugu yang harus ada IMB nya,” kata Indra.

Indra mengatakan Satpol PP Kabupaten Kuningan sudah kembali mengirimkan surat teguran untuk ketiga kalinya. Bila yang bersangkutan dalam tujuh hari setelah surat itu dikeluarkan tidak bisa menunjukan IMB maka akan dilakukan penyegelan.

“Kami akan lakukan penyegelan dan diberi waktu tujuh hari setelah surat itu di keluarkan. Setelah itu, kami beri waktu 30 hari untuk membongkar sendiri,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *