Pembacaan Tuntutan Pelaku Penusukan Santri Di Jalan Cipto Cirebon Ditunda

Cirebon,- Kasus penusukan terhadap santri Pondok Pesantren Kuningan yang terjadi di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon pada Jumat 6 September 2019, sudah memasuki tahap persidangan.

Pelaku berinisial YS alias Acil (19) dan RM alias Nono (19) saat itu berhasil ditangkap oleh Jajaran Polres Cirebon Kota pada hari Minggu 8 September 2019.

Jaksa Penuntut Umum, Suryaman Tohir saat ditemui About Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon Kelas 1 B mengatakan bahwa pelaku penusukan sudah menjalankan persidangan sebanyak tiga kali.

“Persidangan hari ini ditunda, karena memang tuntutan belum siap, mungkin minggu depan akan digelar sidang kembali,” ujar Suryaman, Selasa (10/12/2019).

BACA YUK:  Dampak Banjir Semarang, 14 KA Alami Keterlambatan Beberapa Jam di Daop 3 Cirebon

Menurut Suryaman, kedua pelaku ini memiliki dua perkara berbeda, pertama soal penjambretan dan penusukan santri di Jalan Cipto Mangunkusumo.

“Untuk yang saya tangani hari ini soal penikaman anak santri itu. Mereka dijerat dengan pasal berlapis,” ugkapnya.

“Pasal berlapis ada pasal 338, 170 dan 365. Namun ada unsur pemberatan lain, karena korban merupakan anak dibawah umur,” tambahnya.

Menurut Suryaman, pihaknya akan lihat tuntutannya seperti apa dan pasal yang tepat, karena ada Undang-undang spesialis dan dilapis lagi dengan perlindungan anak.

BACA YUK:  Bupati Cirebon Apresiasi Polresta Cirebon atas Pemusnahan Miras dan Knalpot Brong

“Kita akan jaring semuanya dulu (materi tuntutannya) untuk mencari yang paling tepat pasalnya apa,” kata Suryaman.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy melalui Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Marwan Fajrin saat press rilis pada hari Minggu (8/9) kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

“Untuk kejadian pertama di Jalan Cipto, pelaku penusukan dijerat pasal 338 KUHPidana dengan acaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” terangnya.

Sedangkan untuk kejadian kedua di Jalan Kesambi dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun penjara.

BACA YUK:  Ini Harapan Bupati Cirebon Saat Pelantikan Tim Penggerak PKK

“Jadi tersangka ini dijerat pasal berlapis, tindakan pembunuhan dan pencurian disertai pemberatan,” pungkas Marwan. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *