Pembacaan Deklarasi Damai Langsung Berdua Dalam Satu Podium

Cirebon,- Deklarasi Damai yang diselenggarakan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Cirebon, berlangsung di Ruang Griya Sawala, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Rabu (14/2/2018).

Pembacaan Deklarasi Damai Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA dalam Pilkada 2018, dibacakan oleh kedua tim kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon.

Pada deklarasi tersebut dihadiri Panwaslu Kota Cirebon, KPU Kota Cirebon, perwakilan partai politik, kepolisian, dan elemen masyarakat.

BACA YUK:  Bupati Imron Lantik 51 Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon

Saat pembacaan deklarasi damai Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA dalam Pilkada 2018 kedua tim kampaye membaca langsung berdua di atas podium.

Usai pembacaan deklarasi, Hari Saputra Gani, Sekretaris DPC Nasdem mengatakan, ini baru pertama kali dalam sejarah, berdua membacakan deklarasi di atas podium.

“Ini baru dalam sejarah, di atas podium berdua,” ujarnya.

Sementara itu, isi Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA dalam Pilkada 2018 ada 5 poin, yaitu:

1. Mengawal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018, dari politik uang dan politisasi SARA, karena merupakan ancaman besar bagi demokrasi dan kedaulatan rakyat.

BACA YUK:  Kerja Sama dengan Cirebon Tiket, Sociamedic Clinic Berikan Harga Spesial Treatment Hemat

2. Tidak menggunakan politik uang dan SARA sebagai cara mempengaruhi pilihan pemilih karena mencederai integritas penyelenggaraan pilkada.

3. Mengajak pemilih untuk menentukan pilihanya secara cerdas berdasarkan visi, misi dan program kerja, bukan karena politik uang dan SARA.

4. Mendukung pengawasan dan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas pemilu terhadap praktik politik uang dan politisasi SARA.

5. Tidak akan melakukan intimidasi, ujaran kebencian, kekerasan atau aktivitas dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu proses penanganan pelanggaran politik uang dan SARA. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *