Pelaku Usaha Pelanggar PPKM Darurat di Kota Cirebon Akan Disegel

Cirebon,- Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat berlangsung sejak tanggal 3-20 Juli 2021. Pemerintah Daerah Kota Cirebon, membentuk lima tim regu untuk memastikan PPKM darurat berjalan dengan baik.

Wali Kota Cirebon, Drs. Nashrudin Azis mengatakan sejak diberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, Pemerintah Daerah Kota Cirebon telah membentuk 5 regu untuk melakukan operasi penertiban.

“Setiap regu dikomandoi oleh Camat masing-masing. Regu ini untuk melakukan penertiban PPKM darurat,” ujar Azis saat ditemui di Balaikota Cirebon, Senin (5/7/2021).

Tujuan dibentuknya tim tersebut, lanjut Azis, untuk memastikan bahwa semua area di Kota Cirebon bisa terpantau melaksanakan PPKM darurat. Operasi penertiban ini akan berlangsung selama PPKM darurat.

BACA YUK:  Gunakan Bahan Limbah, Panwascam Kejaksan Buat Maket TPS Untuk Edukasi PTPS

“Tim regu ini untuk memantau dan memastikan apakah seluruh wilayah di Kota Cirebon melaksanakan PPKM darurat. PPKM darurat ini juga bertujuan mengurangi penyebaran covid-19,” ungkapnya.

 

“Dan memastikan semua kegiatan usaha di Kota Cirebon bisa ditutup sementara. Terkecuali kegiatan usaha yang sudah ditentukan dalam PPKM darurat ini,” tambahnya.

Menurut Azis, pada PPKM darurat hari pertama dan kedua, sudah banyak masyarakat Kota Cirebon, khususnya pelaku usaha yang dengan suka rela menutup tempat usahanya.

“Dan hari ini, hari kerja, kita memastikan agar semua pelaku usaha bisa memahami dan melaksanakan PPKM darurat. Di samping 5 kecamatan yang bergerak, ada juga tim besar yang di komandoi oleh TNI-Polri dan Satpol PP untuk melakukan tindak pelanggaran,” katanya.

BACA YUK:  Pj Gubenur Jabar : Sebanyak 320 Lubang Jalan Dipastikan Rampung H-10 Lebaran

Mulai hari ini, kata Azis, pihaknya melakukan tindakan tegas. Dua hari kemarin, di samping melakukan penindakan, tapi masih lebih banyak melakukan sosialisasi.

“Mulai hari ini, kita lakukan tindakan tegas. Tindakannya sesuai yang sudah ada, baik itu tindakan yang sudah tertuang dalam peraturan daerah dan peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Bahkan, bagi yang tidak memakai masker akan mendapat denda dari Rp. 100 ribu dan jumlah tertentu. Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar, akan dilakukan penyegelan dan diproses.

BACA YUK:  Bupati Imron Lantik 51 Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon

“Pokoknya, mulai hari ini semua masyarakat yang melanggar PPKM darurat akan ditindak tegas. Bukan lagi dinasehati, tapi ditindak tegas,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *