Pelaksanaan PSU di Kota Cirebon Sudah Tidak Ada Lagi Kampanye Apapun

Cirebon,- Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 TPD di Kota Cirebon akan dilaksanakan kurang dari dua minggu lagi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon akan fokus melakukan sosialisasi di 24 TPS yang tersebar di empat kecamatan.

Baca juga ya Ketua KPU: Pelaksanaan PSU di 24 TPS Kurang dari Dua Minggu Lagi

Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani mengatakan sosialisasi akan dilaksanakan khusus di 24 TPS di empat kecamatan, diantaranya Kecamatan Kejaksan 18 TPS, Kecamatan Kesambi 3 TPS, Kecamatan Lemahwungkuk 2 TPS, dan Kecamatan Pekalipan satu TPS.

BACA YUK:  KPU Kota Cirebon Libatkan Penyandang Disabilitas Untuk Sorlip Surat Suara Pemilu 2024

“Jadi, di 24 TPS inilah yang akan melaksanakan sosialisasi terkait PSU,” ujarnya usai rapat persiapan PSU di Balaikota Cirebon, Kamis (13/9/2018).

Lebih lanjut, Emir menegaskan bahwa berdasarkan peraturan PKPU no. 8 pasal 71, dalam pelaksanaan PSU sudah tidak ada lagi kampanye apapun.

“Sehingga yang menyosialisasikan kepada masyarakat adalah penyelenggara pemilu dan unsur-unsur pemerintah, termasuk dibantu juga oleh teman-teman media,” tegasnya

Sekedar diketahui, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Hakim MK, Anwar Usman, MK menyatakan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 TPS yang tersebar di empat kecamatan di Kota Cirebon

BACA YUK:  Surat Suara Untuk PSU di 5 TPS Kota Cirebon Sudah Tiba di Gudang Logistik

Dalam amar keputusan tersebut, pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon terjadi pelanggaran atau dinyatakan tidak sesuai dengan prosedur karena membuka kotak suara oleh KPPS.

Sehingga, MK memerintahkan KPU Kota Cirebon untuk melaksanakan PSU paling lama 30 hari sejak dibacakannya keputusan tersebut.

Dari hasil keputusan MK, PSU akan dilakukan di 24 TPS, berikut TPS yang akan dilaksanakan PSU:

Kecamatan Kesambi ada 3 TPS yaitu TPS 15 Kelurahan Kesambi, TPS 15 Kelurahan Drajat, dan TPS 16 Kelurahan Drajat.

BACA YUK:  Wisata Religi Masjid Kuno Cirebon Kembali Digelar, Anggota DPRD Juga Ikut

PSU di Kecamatan Kejaksan ada 18 TPS diantaranya TPS 3, 5, 11, 12, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 27, dan TPS 28 Kelurahan Kesenden.

Untuk Kecamatan Lemahwungkuk ada 2 TPS yaitu TPS 16 Kelurahan Kasepuhan dan TPS 15 Kelurahan Panjunan.

Sedangkan untuk Kecamatan Pekalipan hanya terjadi di satu TPS yaitu TPS 10 Kelurahan Jagasatru. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *